LUMINASIA.ID, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Kabar mundurnya Perry Warjiyo menjadi perhatian publik mengingat ia merupakan sosok sentral dalam menjaga stabilitas moneter Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Posisi orang nomor satu di bank sentral itu untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.
Mengutip CNBC Indonesia, keputusan tersebut diumumkan Destry Damayanti usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar pada Sabtu (26/7/2026). Dalam rapat tersebut, Dewan Gubernur menetapkan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Destry menjelaskan, Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry sebagaimana dikutip CNBC Indonesia.
Dalam keterangannya, Destry tidak menjelaskan secara rinci alasan pribadi yang melatarbelakangi keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya sebelum berakhir.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh CNBC Indonesia dari sumber yang mengetahui persoalan tersebut, pengunduran diri Perry Warjiyo diduga berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Perry Warjiyo maupun Bank Indonesia yang secara langsung mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan utama pengunduran dirinya. Karena itu, informasi tersebut masih sebatas laporan yang dikutip dari sumber internal oleh CNBC Indonesia.
Pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggota Dewan Gubernur dapat berhenti dari jabatannya karena mengundurkan diri.
Aturan yang sama juga mengatur bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat sementara hingga proses penunjukan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan ditunjuknya Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, operasional dan pengambilan kebijakan di Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai Deputi Gubernur Senior, Destry selama ini telah terlibat dalam berbagai kebijakan strategis bank sentral, mulai dari pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah, hingga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi perhatian pelaku pasar mengingat bank sentral memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan moneter nasional, termasuk penetapan suku bunga acuan, pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, serta menjaga ketahanan sistem keuangan Indonesia.
Selama masa kepemimpinan Perry Warjiyo, Bank Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi global, mulai dari dampak pandemi Covid-19, tekanan inflasi global, gejolak nilai tukar akibat kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, hingga dinamika ekonomi dan geopolitik dunia.


