LUMINASIA.ID, JAKARTA — Penyebaran ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) di Thailand memasuki tahap serius. Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand memerintahkan Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya segera melakukan upaya pemberantasan spesies invasif tersebut dari perairan Thailand.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Thailand diperintahkan menetapkan Provinsi Samut Songkhram sebagai daerah darurat bencana.
Mengutip Bangkok Post, Selasa (15/9/2026), putusan tersebut dikeluarkan setelah adanya petisi publik dari masyarakat yang terdampak krisis lingkungan akibat penyebaran ikan nila asal Afrika tersebut.
Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand mengatakan pengadilan menilai Departemen Perikanan dan pimpinannya memiliki tanggung jawab langsung dalam menghentikan penyebaran spesies invasif yang dinilai mengganggu ekosistem perairan.
Pengadilan juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menginstruksikan Gubernur Samut Songkhram mendeklarasikan wilayah tersebut sebagai zona darurat bencana.
Status darurat tersebut memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran dengan lebih cepat untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian ekonomi akibat penyebaran ikan invasif.
Samut Songkhram sejauh ini menjadi satu-satunya wilayah yang ditetapkan dalam putusan tersebut. Sebanyak 54 dari total pelapor dalam perkara krisis lingkungan itu diketahui berasal dari provinsi yang berada di pesisir Teluk Thailand tersebut.
Gugatan Ganti Rugi
Dalam perkara yang sama, pengadilan membebaskan 16 pihak pemerintah lainnya yang sebelumnya turut menjadi pihak dalam pengaduan. Mereka berasal dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan.
Para pelapor sebelumnya menuding sejumlah lembaga pemerintah tersebut lalai atau terlambat mengambil tindakan terhadap pihak yang mengimpor ikan nila dagu hitam ke Thailand.
Namun, putusan tersebut masih berada pada tingkat pertama dan berpotensi diajukan banding.
Selain proses hukum tersebut, sebagian warga juga mengajukan gugatan perdata secara terpisah. Sittiporn Lelanapasak dari Dewan Pengacara Thailand mengatakan 10 pelapor dalam perkara ini termasuk dalam kelompok yang menuntut kompensasi lebih dari 2 miliar baht.
Gugatan tersebut mencakup kerugian yang dialami sekitar 1.000 petani di Samut Songkhram.
Kasus ikan nila dagu hitam di Thailand menunjukkan bagaimana masuknya spesies asing dapat berkembang menjadi persoalan ekologis sekaligus ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada perikanan dan sumber daya perairan.



