LUMINASIA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rekam jejak Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut menjadi kali ketiga Fahd berhadapan dengan perkara korupsi. KPK menyebut status tersebut dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses penuntutan dan pemidanaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis dalam perkara pidana. Kondisi itu, menurutnya, dapat menjadi pertimbangan terkait pemberatan hukuman.
"Sudah tiga kali. Dalam konsep pidana istilahnya sudah residivis," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), sebagaimana diberitakan detikNews.
Dalam perkara terbaru ini, Fahd diduga berperan sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik menduga Fahd memiliki peran sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak terkait layanan pertanahan.
KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya berasal dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Dana tersebut disebut disetorkan kepada Erwin, pihak swasta yang juga diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. Sebagian uang kemudian diteruskan kepada Arif Sugiyanto yang diduga berperan mengumpulkan dana dari sejumlah pihak swasta.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp8 miliar yang berkaitan dengan layanan di lingkungan ATR/BPN. Selain itu, KPK mengungkap adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.
Uang yang ditemukan penyidik disebut disimpan dalam berbagai tempat, termasuk koper dan kardus. KPK masih menelusuri sumber dana, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut.
Dalam perkara ini, Fahd bukan satu-satunya tersangka yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan mendalami keterkaitan aliran dana dengan berbagai layanan pertanahan, baik di kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun tingkat Kementerian ATR/BPN.
Terkait status Fahd sebagai residivis, KPK menyatakan catatan perkara sebelumnya akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Namun, besaran tuntutan nantinya tetap menjadi ranah penuntut umum dan keputusan akhir berada pada hakim dalam persidangan.



