LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, menyusul terbitnya dua Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar pelaksanaan mandat baru tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, mengatakan mandat pengaturan dan pengawasan BMKS diberikan kepada OJK setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Ini pertama kalinya RDK bulanan membahas BMKS, tentu belum banyak yang bisa disampaikan. Namun setelah terbitnya UU PPSK, OJK mendapat mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan BMKS,” ujar Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring.
OJK menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi bursa mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme transisi agar proses pengalihan pengaturan dan pengawasan berjalan lancar dan tertata, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.
Penerbitan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dilakukan sesuai target, yakni tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS yang mencakup perdagangan komoditas, penghentian sementara perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
Untuk memperkuat kerangka pengaturan, OJK juga menyusun ketentuan teknis lanjutan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mengatur bursa, kliring, dan aspek lainnya.
Rangkaian aturan tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan BMKS mulai 2027.




