LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di pasar modal dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Sanksi tersebut diumumkan pada 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal, meningkatkan disiplin pelaku pasar, dan memperkuat kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Dengan demikian, penegakan hukum tersebut bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan penilaian lembaga penyedia indeks global itu, melainkan bagian dari pelaksanaan pengawasan OJK secara berkesinambungan.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.
Lebih dari 971 Pihak Dikenai Sanksi
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.
Selain itu, OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum juga menjadi salah satu unsur dalam delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal yang dijalankan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO).
Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Penegakan Hukum untuk Menjaga Kepercayaan Investor
Penguatan penegakan hukum dilakukan di tengah upaya OJK meningkatkan transparansi dan daya saing pasar modal Indonesia, termasuk menanggapi perhatian investor global setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026.
OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus melakukan komunikasi dengan lembaga tersebut untuk menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.
Dalam upaya tersebut, OJK menekankan pentingnya implementasi kebijakan secara konsisten, termasuk keterbukaan informasi kepemilikan saham, peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, dan penguatan tata kelola perusahaan tercatat.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu integritas pasar.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan keberlanjutan reformasi.
Melalui pengawasan yang lebih kuat, penegakan hukum, dan peningkatan transparansi, OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, kredibel, dan mampu bersaing di tingkat global.




