Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Kamis, 22 Oktober 2026 09:34
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026)

 


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di pasar modal dengan mengenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Sanksi tersebut diumumkan pada 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal, meningkatkan disiplin pelaku pasar, dan memperkuat kepercayaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Dengan demikian, penegakan hukum tersebut bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan penilaian lembaga penyedia indeks global itu, melainkan bagian dari pelaksanaan pengawasan OJK secara berkesinambungan.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan merupakan respons sesaat terhadap perkembangan MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang telah berjalan sesuai ketentuan. OJK akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan investor,” ujar Hasan.

Lebih dari 971 Pihak Dikenai Sanksi

Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.

Selain itu, OJK telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum juga menjadi salah satu unsur dalam delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal yang dijalankan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO).

Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Penegakan Hukum untuk Menjaga Kepercayaan Investor

Penguatan penegakan hukum dilakukan di tengah upaya OJK meningkatkan transparansi dan daya saing pasar modal Indonesia, termasuk menanggapi perhatian investor global setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026.

OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus melakukan komunikasi dengan lembaga tersebut untuk menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.

Dalam upaya tersebut, OJK menekankan pentingnya implementasi kebijakan secara konsisten, termasuk keterbukaan informasi kepemilikan saham, peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, dan penguatan tata kelola perusahaan tercatat.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan kepastian kepada investor sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi mengganggu integritas pasar.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta memastikan keberlanjutan reformasi.

Melalui pengawasan yang lebih kuat, penegakan hukum, dan peningkatan transparansi, OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, kredibel, dan mampu bersaing di tingkat global.

Tags: OJK

Baca Juga

OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen
OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen
Usai Didenda OJK Rp1,5 Triliun, DSSA Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
Usai Didenda OJK Rp1,5 Triliun, DSSA Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Dugaan Pelanggarannya
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Dugaan Pelanggarannya
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Bidik Penguatan Inklusi
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Bidik Penguatan Inklusi
OJK dan SRO Konsolidasi dengan Pelaku Pasar Modal, Perkuat Transparansi dan Integritas
OJK dan SRO Konsolidasi dengan Pelaku Pasar Modal, Perkuat Transparansi dan Integritas
OJK Ungkap Literasi Keuangan Sulsel Baru 61,03 Persen, Soppeng Jadi Sasaran Edukasi
OJK Ungkap Literasi Keuangan Sulsel Baru 61,03 Persen, Soppeng Jadi Sasaran Edukasi

Populer

  • 1
    Catatan Shamsi Ali: Bisnis, Sunnah Rasul yang Terabaikan
  • 2
    Pemuda Gowa Lulusan Terbaik Tingkat Universitas di Wisuda ke-47 Unismuh Makassar, Ini Daftar Lengkapn
  • 3
    Muslimah Millionaire Hadir di Makassar, Diaz Adriani Dorong Pengusaha Muslim Kembangkan Bisnis Berlandaskan Nilai Islam
  • 4
    Pelindo Marine Bangun MCK Sehat, 200 Keluarga Hadapi Keterbatasan Sanitasi
  • 5
    OJK Ungkap Literasi Keuangan Sulsel Baru 61,03 Persen, Soppeng Jadi Sasaran Edukasi

Ekonomi

  • OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
    OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
  • OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen
    OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen
  •  Ummi Makki, Revalina S. Temat hingga Diaz Adriani Jadi Mentor Seminggu Jadi Womanpreneur
    Ummi Makki, Revalina S. Temat hingga Diaz Adriani Jadi Mentor Seminggu Jadi Womanpreneur
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID