LUMINASIA.ID, JAKARTA – Tarif gadai swasta di Indonesia saat ini berkisar antara 0,65 persen hingga 1,25 persen per 15 hari, atau sekitar 3 persen per bulan, di tengah kajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kemungkinan penerapan batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah industri pergadaian.
Kajian tersebut menjadi bagian dari roadmap pengembangan industri pergadaian yang disusun OJK, dengan mempertimbangkan pelindungan konsumen dan keberlanjutan usaha perusahaan gadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa kajian batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah masih terus didalami.
“Batas maksimum suku bunga/tarif mu’nah untuk industri pergadaian terus dilakukan pengkajian/pendalaman,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/10/2026).
Agusman menjelaskan, OJK ingin memastikan kebijakan yang dirumuskan nantinya tepat sasaran, sehingga dapat memperkuat pelindungan konsumen sekaligus memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian.
Dalam roadmap pergadaian, OJK juga mencatat bahwa sejumlah negara telah menerapkan pengaturan batas maksimum biaya atau suku bunga gadai.
Malaysia, Filipina, dan Vietnam menjadi beberapa negara yang dijadikan contoh dalam kajian tersebut.
Sementara itu, di Indonesia belum terdapat tarif batas maksimum yang seragam untuk seluruh perusahaan gadai.
Rentang tarif gadai swasta yang mencapai 0,65 persen hingga 1,25 persen per 15 hari tersebut menjadi salah satu gambaran struktur tarif industri yang menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah.




