LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membantah informasi mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di sejumlah SPBU Kota Makassar yang beredar melalui pesan berantai pada 16–23 Oktober 2026.
Informasi tersebut juga memuat ketentuan pembatasan volume pengisian BBM berdasarkan jenis kendaraan, yakni 40 liter untuk mobil, 5 liter untuk sepeda motor, dan 10 liter untuk pengemudi ojek online, yang ditegaskan Pertamina sebagai informasi tidak benar.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan pesan berantai yang belum terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan pembelian BBM.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan berantai yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pembelian BBM, pengaturan layanan, maupun ketentuan operasional SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Kami berharap masyarakat dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang keliru dengan memeriksa sumbernya terlebih dahulu sebelum membagikannya,” ujar Lilik.
Ia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memantau penyaluran dan pelayanan BBM di SPBU serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Setiap informasi mengenai perubahan ketentuan operasional, lanjutnya, akan disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.
Masyarakat dapat memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Pertamina, akun media sosial Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi @pertaminasulawesi, atau menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait produk serta layanan Pertamina.
Pertamina mengajak masyarakat untuk menjaga ruang informasi tetap kondusif dengan mengutamakan sumber resmi dan tidak meneruskan pesan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.




