LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Program nikah massal gratis Pemerintah Kota Makassar dalam rangka Hari Jadi ke-419 Kota Makassar menarik minat masyarakat. Hingga Jumat (9/10/2026), sebanyak 1.181 pendaftar tercatat telah mengakses pendaftaran melalui aplikasi Lontara, sementara 486 pasangan telah menyelesaikan registrasi dan mengunggah persyaratan.
Pemerintah Kota Makassar menyiapkan kuota bagi 210 pasangan dalam program tersebut. Tingginya jumlah peminat membuat Dinas Sosial Kota Makassar melakukan verifikasi administrasi, data kependudukan, serta kondisi sosial ekonomi untuk menentukan calon peserta yang memenuhi kriteria.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Limjamsos), Kaharuddin Bakti, mengatakan program ini terutama menyasar warga yang menghadapi persoalan sosial dan membutuhkan fasilitasi perkawinan resmi.
“Intinya, mereka yang sedang bersoal ini yang mau kita jangkau,” ujar Kaharuddin dalam kegiatan coffee morning Pemerintah Kota Makassar bertema “Bahagia Bersama di Hari Jadi Makassar: Mewujudkan Keluarga Sakinah, Menuju Kota yang Unggul dan Inklusif” di Cangkir Koffie Tupai Makassar, Rabu (14/10/2026).
Kaharuddin menjelaskan, prioritas diberikan kepada masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah berdasarkan desil 1–5. Meski demikian, warga di luar kelompok tersebut tetap berpeluang mengikuti program apabila dapat membuktikan kondisi tidak mampu melalui surat keterangan dari kelurahan dan asesmen lapangan.
Dalam proses seleksi awal, sebanyak 45 pendaftar telah ditolak, antara lain karena persoalan usia dan domisili.
Program nikah massal ini juga diarahkan untuk membantu pasangan yang telah menikah secara siri tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan resmi. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena legalitas perkawinan berkaitan dengan kepastian administrasi dan perlindungan hukum keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Ujung Pandang, Ahmad Jazil, menyatakan Kementerian Agama mendukung program tersebut karena masih banyak warga yang berkonsultasi mengenai perkawinan yang belum tercatat.
“Kami dari Kementerian Agama sangat mendukung, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kalau kita mau menelusuri problem-problem keluarga yang ada di Makassar ini sangat banyak,” kata Ahmad.
Ia menggambarkan persoalan perkawinan yang tidak tercatat sebagai fenomena gunung es. Menurutnya, persoalan yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil dibandingkan dengan masalah yang belum terungkap.
“Fenomena ini berkaitan dengan gunung es. Yang nampak di permukaan itu sedikit, tapi yang tidak nampak sangat banyak. Dan tidak sedikit, ya, setiap saat di KUA ada konsultasi terkait masalah itu, bagaimana mendapatkan buku nikah karena saya menikah dulu tidak dicatatkan,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, pasangan yang perkawinannya belum tercatat dapat berkonsultasi mengenai mekanisme isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis dikabulkan karena harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan asumsi bahwa kita tidak mau mengisbatkan pernikahan yang pada waktu menikah di bawah umur. Jadi dia diarahkan ke KUA lagi untuk pernikahan baru, pernikahan baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan antara isbat nikah dan perkawinan baru dapat berpengaruh terhadap penanganan status hukum anak. Dalam kondisi tertentu, pengakuan anak perlu diproses melalui Pengadilan Agama sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, Ahmad mengingatkan masyarakat agar berkonsultasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga.
Verifikasi Ketat
Ahmad menegaskan, peserta nikah massal tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana perkawinan yang dilaksanakan secara mandiri. Proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pencatatan perkawinan dilakukan sesuai regulasi Kementerian Agama.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta formulir N1 atau surat pengantar nikah. KUA juga melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan wawancara dengan calon pengantin untuk memastikan kesesuaian data.
“Semua persyaratannya sama karena ini terkait masalah regulasi. Tentu kami juga memiliki regulasi terkait masalah bagaimana karena untuk menerbitkan buku nikah itu tidak semudah itu, Pak,” kata Ahmad.
Menurutnya, pemeriksaan administrasi penting untuk mencegah manipulasi data yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pada dasarnya kami tidak ada istilahnya mempersulit, tapi sesuai dengan regulasi yang ada, itulah yang menjadi standar kami untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Ketentuan mengenai usia perkawinan juga menjadi perhatian dalam proses verifikasi. Usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut harus memenuhi ketentuan dispensasi kawin dari pengadilan.
Ahmad juga menegaskan bahwa pendaftaran program dilakukan melalui satu pintu, yakni aplikasi Lontara. Setelah verifikasi sosial ekonomi oleh Dinas Sosial, KUA melakukan pemeriksaan persyaratan perkawinan sebelum pasangan ditetapkan sebagai peserta.
Gratis hingga Resepsi
Dalam kesempatan ini juga Kaharuddin mengatakan selain memfasilitasi akad nikah dan penerbitan buku nikah bagi pasangan yang memenuhi persyaratan, program ini menyediakan sejumlah kebutuhan pernikahan secara gratis.
Fasilitas tersebut meliputi pakaian pengantin, tata rias, penyelenggaraan resepsi, serta mahar.
"Maharberupa seperangkat alat salat. Perlengkapan yang disiapkan antara lain mukena untuk calon pengantin perempuan dan Al-Qur'an," paparnya.
Panitia juga memberikan kesempatan kepada peserta yang ingin menambahkan perlengkapan secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing.
Berdasarkan jadwal Pemerintah Kota Makassar, akad nikah massal direncanakan berlangsung pada 2 November 2026, sedangkan resepsi dijadwalkan pada 12 November 2026.




