Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pemkot Makassar Susun Perwali Insentif dan Disinsentif, Kawasan Bersejarah Jadi Perhatian

Senin, 26 Oktober 2026 20:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemerintah Kota Makassar mulai merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang,


LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk mendorong pelestarian kawasan bersejarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026), dengan melibatkan perangkat daerah, akademisi, kalangan profesi, dan dunia usaha.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, mengatakan penyusunan regulasi tersebut membutuhkan masukan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Menurutnya, rencana tata ruang tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak diikuti pengendalian dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.

Makassar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, sehingga Perwali yang sedang dirumuskan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan rencana tersebut melalui instrumen pengendalian yang lebih terarah.

Andi Zainal menjelaskan, pengendalian pemanfaatan ruang selama ini kerap dipahami sebatas pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran, padahal pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pihak yang berkontribusi positif dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui forum konsultasi tersebut, Distaru Makassar ingin menghimpun masukan mengenai bentuk insentif dan disinsentif yang memungkinkan diterapkan, kriteria penerima, ukuran kontribusi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan.

“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Distaru, perangkat daerah teknis, kecamatan, dan kelurahan agar masyarakat memperoleh informasi yang konsisten mengenai ketentuan pemanfaatan ruang, terutama saat mengajukan pertanyaan atau menyampaikan keluhan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yurnita, menilai penyusunan kebijakan tersebut perlu didasarkan pada kajian ilmiah serta mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk pelayanan masyarakat.

“Regulasi yang jelas dinilai penting, agar penerapan insentif dan disinsentif dapat dilakukan secara tepat,” tuturnya.

Andi Yurnita menjelaskan, insentif merupakan bentuk dorongan atau penghargaan bagi pihak yang melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan memberikan kontribusi positif.

Instrumen tersebut dapat dikaji untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, pengembangan kawasan sesuai peruntukannya, serta kegiatan lain yang sejalan dengan tujuan penataan ruang.

Salah satu contoh yang dibahas adalah kawasan bersejarah di Makassar, termasuk kawasan Pecinan, yang membutuhkan upaya menjaga karakter arsitektur dan nilai sejarah tanpa mengabaikan kebutuhan pemilik bangunan untuk memperbaiki rumahnya.

Insentif berupa kemudahan tertentu atau kemungkinan keringanan pajak sesuai ketentuan dapat menjadi bahan kajian untuk mendukung upaya pelestarian tersebut.

Sebaliknya, disinsentif dapat digunakan untuk mengarahkan atau membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan maupun melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pengendalian intensitas atau ketinggian bangunan, misalnya, dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk menjaga karakter kawasan dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Andi Yurnita menegaskan, disinsentif berbeda dengan sanksi karena disinsentif merupakan instrumen pengendalian untuk mengarahkan kegiatan agar sesuai dengan tujuan penataan ruang, sedangkan sanksi berkaitan dengan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, RM. Petrus Natalivan I, menekankan pentingnya penilaian yang terukur dalam penerapan insentif dan disinsentif.

Menurutnya, pemberian kedua instrumen tersebut perlu mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang.

Instrumen insentif dapat berbentuk fiskal maupun nonfiskal sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.

“Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana. Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.

Melalui FGD tersebut, Pemkot Makassar diharapkan dapat menghimpun berbagai pandangan untuk menyempurnakan rancangan Perwali tentang insentif dan disinsentif.

Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha serta mendukung pembangunan Kota Makassar yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tags: distaru Makassar Pemkot Makassar

Baca Juga

BPKAD Makassar Perkuat Tata Kelola Keuangan SKPD melalui Workshop Penatausahaan
BPKAD Makassar Perkuat Tata Kelola Keuangan SKPD melalui Workshop Penatausahaan
Distaru Makassar Segel Rumah Kost Dua Lantai di Manggala Usai Tiga Kali Teguran
Distaru Makassar Segel Rumah Kost Dua Lantai di Manggala Usai Tiga Kali Teguran
Munafri Targetkan Konstruksi Stadion Untia Dimulai Awal 2027, Rampung Akhir Tahun
Munafri Targetkan Konstruksi Stadion Untia Dimulai Awal 2027, Rampung Akhir Tahun
Ranperda Parkir Makassar Lanjut ke Pansus, DPRD Soroti Jukir hingga Kebocoran Pendapatan
Ranperda Parkir Makassar Lanjut ke Pansus, DPRD Soroti Jukir hingga Kebocoran Pendapatan
Munafri Arifuddin Hadiri Rakornas TPKAD, Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Akses Keuangan di Makassar
Munafri Arifuddin Hadiri Rakornas TPKAD, Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Akses Keuangan di Makassar
Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Pemilik Bangunan Diingatkan Penuhi Standar Keselamatan
Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Pemilik Bangunan Diingatkan Penuhi Standar Keselamatan

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Daftar Nama 197 Pengurus Periode 2026-2031, Supriansa Jabat Ketua Harian
  • 2
    Pelantikan Pengurus Golkar Sulsel Dimajukan, Digelar Pukul 12.30 WITA
  • 3
    Hilux Rangga Hadir di Toyota Auto Show 2026, Tawarkan Beragam Promo Segini Harganya
  • 4
    Spesifikasi Toyota Land Cruiser FJ 2026: Mesin 2.700 cc, Tenaga 164 HP
  • 5
    Lima Mantan Pejabat Daerah Masuk Golkar Sulsel, Tiga Politisi Punya Rekam Jejak Lintas Partai

Ekonomi

  • Bayar Angsuran FIF Pakai AstraPay di Motorku X, Ada Cashback Rp25.000 dan Hepigo Poin
    Bayar Angsuran FIF Pakai AstraPay di Motorku X, Ada Cashback Rp25.000 dan Hepigo Poin
  • Pelindo Jasa Maritim Wilayah 2 Lampaui Target Kunjungan Kapal hingga September 2026
    Pelindo Jasa Maritim Wilayah 2 Lampaui Target Kunjungan Kapal hingga September 2026
  • Nilai One Grand Eastlakes di Sydney Naik 95 Persen, One Global Capital Pertimbangkan Divestasi
    Nilai One Grand Eastlakes di Sydney Naik 95 Persen, One Global Capital Pertimbangkan Divestasi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID