LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B tentang Pengelolaan Parkir untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus).
Kesepakatan tersebut diambil dalam lanjutan pembahasan usulan Ranperda di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026), menyusul koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait mengenai arah regulasi perparkiran.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Basdir, mengatakan regulasi pengelolaan parkir mendesak untuk dibahas karena persoalan perparkiran berulang kali menjadi sorotan publik.
“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian meliputi ketertiban juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga dugaan kebocoran pendapatan dalam pengelolaan parkir.
Basdir menjelaskan, dorongan pembentukan regulasi tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi prosesnya sempat memerlukan penyesuaian setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM menghasilkan sejumlah catatan.
Catatan tersebut berkaitan dengan perlunya koordinasi dan penyelarasan di antara perangkat daerah serta badan usaha yang menangani perparkiran, termasuk Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah daerah, dan PD Parkir.
Setelah melalui koordinasi internal, pihak-pihak terkait dinilai telah mencapai kesepahaman mengenai arah regulasi yang diusulkan.
“Nah, alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.
Basdir berharap, proses harmonisasi berikutnya tidak lagi menghadapi kendala sehingga pembahasan Ranperda dapat berlanjut sesuai tahapan.
Ia menilai regulasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi persoalan yang selama ini memicu keluhan masyarakat, termasuk penertiban jukir dan pengaturan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.
Basdir mengatakan, persoal




