LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah kost permanen dua lantai milik Fahmi di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin (26/10/2026).
Karena bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, berdasarkan surat perintah penertiban yang diterbitkan setelah pemilik bangunan menerima tiga kali teguran.
Surat perintah bernomor 800.1.11.1/2776/DISTARU/X/2026 itu ditandatangani Kepala Distaru Makassar, Muh. Fuad Azis DM, pada Jumat (23/10/2026), dengan jadwal penertiban pada Senin (26/10/2026) mulai pukul 09.00 Wita.
Dalam dokumen tersebut, Distaru mencantumkan tiga surat teguran yang diterbitkan sebelum penyegelan, yakni surat teguran pertama Nomor 283/I/302/DISTARU/MGL/VIII/2026, teguran kedua Nomor 73/II/302/DISTARU/MGL/IX/2026, dan teguran ketiga Nomor 18/III/302/DISTARU/MGL/X/2026.
Surat perintah tersebut menjadi dasar penugasan Tim Penertiban Bangunan Distaru Makassar untuk melakukan penertiban atau penyegelan terhadap bangunan yang dimaksud.
Pelaksanaan penyegelan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015–2034.
Dasar hukum lainnya meliputi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Dalam lampiran surat perintah, terdapat 49 nama yang ditetapkan sebagai anggota tim penertiban atau penyegelan bangunan. Tim tersebut juga diperintahkan berkoordinasi dengan unit atau instansi terkait selama pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Distaru Makassar.
Surat perintah penyegelan turut ditembuskan kepada Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Manggala, Kapolsek Manggala, serta Lurah Borong.




