Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Distaru Makassar Segel Rumah Kost Dua Lantai di Manggala Usai Tiga Kali Teguran

Senin, 26 Oktober 2026 20:57
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah kost permanen dua lantai milik Fahmi di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin (26/10/2026).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah kost permanen dua lantai milik Fahmi di Jalan Puri Raya XIV, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Senin (26/10/2026).

Karena bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, berdasarkan surat perintah penertiban yang diterbitkan setelah pemilik bangunan menerima tiga kali teguran.

Surat perintah bernomor 800.1.11.1/2776/DISTARU/X/2026 itu ditandatangani Kepala Distaru Makassar, Muh. Fuad Azis DM, pada Jumat (23/10/2026), dengan jadwal penertiban pada Senin (26/10/2026) mulai pukul 09.00 Wita.

Dalam dokumen tersebut, Distaru mencantumkan tiga surat teguran yang diterbitkan sebelum penyegelan, yakni surat teguran pertama Nomor 283/I/302/DISTARU/MGL/VIII/2026, teguran kedua Nomor 73/II/302/DISTARU/MGL/IX/2026, dan teguran ketiga Nomor 18/III/302/DISTARU/MGL/X/2026.

Surat perintah tersebut menjadi dasar penugasan Tim Penertiban Bangunan Distaru Makassar untuk melakukan penertiban atau penyegelan terhadap bangunan yang dimaksud.

Pelaksanaan penyegelan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015–2034.

Dasar hukum lainnya meliputi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Dalam lampiran surat perintah, terdapat 49 nama yang ditetapkan sebagai anggota tim penertiban atau penyegelan bangunan. Tim tersebut juga diperintahkan berkoordinasi dengan unit atau instansi terkait selama pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Distaru Makassar.

Surat perintah penyegelan turut ditembuskan kepada Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Kota Makassar, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Manggala, Kapolsek Manggala, serta Lurah Borong.

Tags: distaru Makassar kecamatan manggala

Baca Juga

Pemkot Makassar Susun Perwali Insentif dan Disinsentif, Kawasan Bersejarah Jadi Perhatian
Pemkot Makassar Susun Perwali Insentif dan Disinsentif, Kawasan Bersejarah Jadi Perhatian
Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Pemilik Bangunan Diingatkan Penuhi Standar Keselamatan
Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Pemilik Bangunan Diingatkan Penuhi Standar Keselamatan
Distaru Makassar Sosialisasikan SLF dan PBG, Pemilik Bangunan Diingatkan Penuhi Persyaratan
Distaru Makassar Sosialisasikan SLF dan PBG, Pemilik Bangunan Diingatkan Penuhi Persyaratan
Retribusi PBG Makassar Sudah Capai 98 Persen dari Target, 56 Personel Distaru Makassar Siaga Lakukan Pengawasan
Retribusi PBG Makassar Sudah Capai 98 Persen dari Target, 56 Personel Distaru Makassar Siaga Lakukan Pengawasan
Kepala Distaru Makassar Fuad Azis Ingatkan Mahasiswa Arsitektur Unismuh Makassa, Desain Bangunan Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Kepala Distaru Makassar Fuad Azis Ingatkan Mahasiswa Arsitektur Unismuh Makassa, Desain Bangunan Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Kadis Distaru Makassar Dorong Mahasiswa Arsitektur Unismuh Makassar Perluas Kompetensi di Luar Desain Bangunan
Kadis Distaru Makassar Dorong Mahasiswa Arsitektur Unismuh Makassar Perluas Kompetensi di Luar Desain Bangunan

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Daftar Nama 197 Pengurus Periode 2026-2031, Supriansa Jabat Ketua Harian
  • 2
    Pelantikan Pengurus Golkar Sulsel Dimajukan, Digelar Pukul 12.30 WITA
  • 3
    Hilux Rangga Hadir di Toyota Auto Show 2026, Tawarkan Beragam Promo Segini Harganya
  • 4
    Spesifikasi Toyota Land Cruiser FJ 2026: Mesin 2.700 cc, Tenaga 164 HP
  • 5
    Lima Mantan Pejabat Daerah Masuk Golkar Sulsel, Tiga Politisi Punya Rekam Jejak Lintas Partai

Ekonomi

  • Bayar Angsuran FIF Pakai AstraPay di Motorku X, Ada Cashback Rp25.000 dan Hepigo Poin
    Bayar Angsuran FIF Pakai AstraPay di Motorku X, Ada Cashback Rp25.000 dan Hepigo Poin
  • Pelindo Jasa Maritim Wilayah 2 Lampaui Target Kunjungan Kapal hingga September 2026
    Pelindo Jasa Maritim Wilayah 2 Lampaui Target Kunjungan Kapal hingga September 2026
  • Nilai One Grand Eastlakes di Sydney Naik 95 Persen, One Global Capital Pertimbangkan Divestasi
    Nilai One Grand Eastlakes di Sydney Naik 95 Persen, One Global Capital Pertimbangkan Divestasi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID