LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum digunakan sesuai fungsinya.
Sosialisasi bertema “SLF sebagai Tolak Ukur Keandalan dan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung” tersebut melibatkan lurah dan pemilik bangunan di Kota Makassar. Kegiatan berlangsung di Karebosi Premier Makassar, Kamis (22/10/2026).
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, yang diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, mengatakan SLF menjadi instrumen untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis sebelum digunakan.
Menurut Syaifuddin, penerapan SLF merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Pembangunan tidak berhenti pada proses mendirikan bangunan saja. Ada tindak lanjut setelah pembangunan selesai, yakni sertifikat laik fungsi bangunan gedung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan SLF mencakup empat aspek utama, yakni keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Keempat aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan andal ketika digunakan.
Pemeriksaan tidak hanya mencakup kondisi fisik dan struktur bangunan, tetapi juga sistem mekanikal dan elektrikal, sarana penunjang, proteksi kebakaran, sirkulasi udara, hingga pengelolaan limbah.
“Yang kita kaji bukan hanya struktur, mekanikal, dan elektrikal. Termasuk sarana penunjang bangunan, sistem proteksi kebakaran, sirkulasi udara, serta pengolahan limbah. Semua itu bagian dari kelaikan bangunan gedung,” jelasnya.
Syaifuddin menambahkan, SLF penting terutama bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa bangunan telah melalui pemeriksaan terhadap persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain SLF, sosialisasi tersebut membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Syaifuddin, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru, tetapi juga perubahan dan perawatan bangunan maupun prasarana bangunan gedung sesuai ketentuan.
Ia mengakui, proses pengurusan PBG masih menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah tahapan pemeriksaan dan instansi terkait.
“Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah tanpa mengabaikan persyaratan teknis,” tuturnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Distaru Makassar mendorong pemilik bangunan dan pemangku kepentingan memahami pentingnya memenuhi persyaratan PBG dan SLF agar penyelenggaraan bangunan gedung berjalan sesuai standar teknis.
Persyaratan PBG Meliputi Dokumen Administrasi dan Teknis
Perwakilan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Sulawesi Selatan, Ir Hj Nurdin Mone, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, membawakan materi mengenai proses dan pelaku dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ia menjelaskan, pengajuan PBG memerlukan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi antara lain mencakup dokumen hak atas tanah, sedangkan persyaratan teknis meliputi dokumen perencanaan bangunan.
“Nah, ini seperti Detail Engineering Design (DED), kajian hidrologi, dan dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum PBG diterbitkan,” ucapnya.
Pemateri lainnya, Ir Hamzah, selaku Tenaga Ahli Pengkaji Teknis (TPA) Struktur Kota Makassar sekaligus pengurus DPD Perkindo Sulsel, membawakan materi bertajuk “PBG–SLF untuk Keandalan dan Kelaikan Bangunan Gedung di Kota Makassar”.
Dalam pemaparannya, Hamzah mengingatkan bahwa aspek teknis bangunan juga mencakup elemen yang kerap dianggap sederhana oleh masyarakat, seperti pembangunan pagar.
“Pagar yang terlalu tinggi dan tertutup, khususnya di sudut jalan, berpotensi menghalangi pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar berharap pemahaman pemilik bangunan terhadap persyaratan PBG dan SLF semakin meningkat sehingga aspek keselamatan dan keandalan bangunan dapat menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga bangunan digunakan.




