OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos, Tiga Pihak Lain Didenda hingga Rp2,1 Miliar
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK
Dari kegiatan ini, berhasil dihimpun sebanyak 140 kantong darah yang selanjutnya akan disalurkan melalui fasilitas layan
percepatan reformasi ini dilakukan bersama Self Regulatory Organization (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI),
OJK menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur
sebagaimana disampaikan dalam dua siaran pers resmi tertanggal Jumat (30/1/2026).