LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemahaman konsumen terhadap isi polis menjadi salah satu kunci untuk mendapatkan perlindungan asuransi secara optimal.
Hal tersebut ditekankan Branch Manager Asuransi Astra Makassar, Anselmo Sebastian Rendika, dalam Media Gathering Asuransi Astra yang mengangkat tema “Cerdas Memahami, Nyaman Menggunakan: Memahami Perlindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik” di The Foreign, Makassar, Jumat (4/9/2026).
Menurut Anselmo, konsumen perlu memahami sejak awal cakupan perlindungan, ketentuan penggunaan kendaraan hingga hal-hal yang dapat memengaruhi proses klaim.
“Perlindungan yang baik dimulai dari pemahaman yang baik. Semakin baik pemahaman sejak awal, semakin nyaman pelanggan menggunakan perlindungan yang dimiliki,” ujar Anselmo dalam acara yang merupakan rangkaian 70 tahun atau 7 dekade asuransi Astra berdiri.
Ia menjelaskan, perlindungan konsumen bukan hanya berkaitan dengan produk yang dibeli, tetapi juga bagaimana konsumen memahami hak dan kewajibannya.
“Dari sisi Asuransi Astra, komitmen kami adalah memberikan informasi yang jelas, layanan yang mudah diakses, dan melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan. Sedangkan pelanggan perlu memahami perlindungan yang dimiliki, menyampaikan informasi sesuai kondisi dan mengikuti ketentuan penggunaan produk,” jelasnya.
Pahami Ketentuan Sebelum Berkendara
Salah satu materi yang disampaikan Anselmo adalah “Pahami Sebelum Berkendara”.
Dalam materi tersebut, ia menyoroti sejumlah hal yang perlu diperhatikan konsumen karena dapat berkaitan dengan perlindungan dan proses klaim, antara lain SIM tidak aktif, penggunaan kendaraan untuk kepentingan komersial serta pinjam nama.
“Ada beberapa hal yang masih sering disalahpahami dan menjadi perhatian dalam proses klaim, di antaranya SIM tidak aktif, perluasan komersial dan pinjam nama,” katanya.
Menurut Anselmo, penggunaan kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam polis.
“Pertanggungan tidak menjamin kerugian apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan penggunaan yang disepakati dalam polis,” ujarnya.
Ia mencontohkan penggunaan kendaraan untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan perlindungan yang dimiliki.
Karena itu, informasi mengenai kendaraan, pemilik maupun pihak yang berkepentingan juga harus disampaikan secara benar.
“Informasi mengenai kendaraan, pemilik dan pihak yang berkepentingan perlu disampaikan sesuai sebenarnya. Dengan keterbukaan informasi sejak awal, perlindungan dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya,” tutur Anselmo.
Perlindungan Konsumen Dimulai dari Informasi
Anselmo juga menjelaskan bahwa perlindungan konsumen memiliki cakupan yang lebih luas daripada penyelesaian klaim.
Prinsip tersebut antara lain mencakup edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, hingga penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa.
“Perlindungan konsumen mencakup edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan atau layanan, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, persaingan yang sehat serta perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab,” papar Anselmo.
Perspektif tersebut sejalan dengan pentingnya edukasi konsumen yang disampaikan Asisten Manager Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat, Nadilah Avissa Nashar.
Menurut Nadilah, perlindungan konsumen tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian persoalan setelah konsumen mengalami masalah.
“Perlindungan konsumen tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian masalah ketika sesuatu terjadi, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pemahaman yang tepat sejak awal,” ujar Nadilah.
Ia menjelaskan, edukasi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara tepat ketika memilih produk dan layanan jasa keuangan.
“Perlindungan konsumen mencakup edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan atau layanan, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien,” jelasnya.
Menurut Nadilah, informasi mengenai produk dan layanan perlu dipahami konsumen sebelum mengambil keputusan.
“Konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas, benar, akurat, mudah dipahami dan tidak menyesatkan mengenai produk dan layanan yang digunakan,” katanya.
Layanan Digital Permudah Konsumen
Selain pemahaman terhadap perlindungan, Asuransi Astra juga terus mengembangkan layanan digital untuk mempermudah pelanggan.
Salah satunya melalui fitur Virtual Survey pada aplikasi myGarda untuk pelanggan Garda Oto.
Anselmo menjelaskan, fitur tersebut memungkinkan proses klaim maupun penutupan klaim dilakukan melalui video call tanpa pelanggan harus datang ke service point.
“Virtual Survey adalah fitur di aplikasi myGarda yang memungkinkan pelanggan Garda Oto melakukan klaim atau penutupan klaim dengan cara video call tanpa harus datang ke service point,” katanya.
Dengan layanan tersebut, pelanggan dapat melakukan proses secara digital tanpa dibatasi lokasi.
“Kapan pun, di mana pun, seamless by digital,” ujar Anselmo.
Asuransi Astra juga menghadirkan Express Discharge bagi pelanggan Garda Medika.
Layanan tersebut memungkinkan pelanggan menyelesaikan proses setelah konsultasi dengan dokter tanpa harus menunggu antrean konfirmasi pembayaran.
“Express Discharge merupakan salah satu inovasi pelengkap seamless journey yang memungkinkan pelanggan Garda Medika dapat langsung pulang setelah konsultasi dengan dokter dilakukan, tanpa antre konfirmasi pembayaran. Obat kemudian dapat diantar ke rumah,” jelasnya.
Media Jadi Mitra Edukasi
Sementara itu, Regional Manager Asuransi Astra yang membawahi wilayah Jawa Barat-Sulawesi, Hendra Tan, mengatakan kegiatan bersama media tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat.
Hendra mengatakan, kolaborasi dengan OJK dan media diperlukan agar informasi mengenai perlindungan konsumen dapat disebarluaskan secara lebih luas.
“Hari ini kita sama-sama, OJK bersama Asuransi Astra, bersama-sama untuk mengedukasi para media untuk memberitakan atau menyebarluaskan edukasi kita kepada masyarakat yang ada, khususnya di wilayah Makassar,” ujar Hendra.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai literasi keuangan.
“Sehingga pemahaman masyarakat kita terhadap literasi keuangan ini benar-benar memahami,” katanya.
Hendra juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi bersama OJK dalam kegiatan tersebut.(*)



