Waduh! Kerugian Dana Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan di Indonesia Capai Rp 6,1 Triliun
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 443.235 laporan rekening yang terlibat
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 443.235 laporan rekening yang terlibat
Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
fenomena ini perlu diwaspadai karena memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk merugikan konsumen.
seorang pengguna dengan nomor 0882015730778 mengirim pesan kepada calon korban