Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Ini 3 Modus Penipuan Pakai AI yang Banyak Beredar, OJK Imbau Masyarakat Waspada

Minggu, 7 September 2025 23:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya tiga modus baru penipuan di sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Temuan ini didasarkan pada aduan masyarakat yang masuk sepanjang Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa fenomena ini perlu diwaspadai karena memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk merugikan konsumen.

“Pada Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI, ada tiga pengaduan,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (4/9/2025).


Baca: Waspada Penipuan Baru! Modus Sewa Akun WhatsApp Dijanji Rp400 Ribu Sehari


1. Ancaman Sebar Foto yang Diedit dengan AI

Modus pertama berkaitan dengan penagihan yang dilakukan industri jasa keuangan. Pelaku memanfaatkan AI untuk mengedit foto pribadi korban, lalu menggunakannya sebagai alat ancaman.

Foto yang telah dimanipulasi tersebut biasanya ditampilkan dalam kondisi memalukan atau menyesatkan, dengan tujuan menakut-nakuti korban agar segera membayar tagihan. Cara ini dikategorikan sebagai praktik intimidasi digital yang merugikan secara psikologis maupun sosial.

“Foto diedit menggunakan AI untuk menakuti korban. Tujuannya menekan agar segera memenuhi permintaan pelaku,” jelas Friderica.

2. Pembukaan Rekening Palsu dengan AI

Modus kedua adalah penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening palsu. Dengan teknologi AI, pelaku bisa memalsukan identitas melalui hasil rekayasa digital seperti KTP atau dokumen lain.

Hal ini memungkinkan pelaku membuka rekening tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli, lalu digunakan untuk transaksi ilegal. Jika tidak diantisipasi, korban bisa menanggung kerugian besar karena namanya tercatat terlibat dalam aktivitas keuangan mencurigakan.

3. Pemalsuan Bukti Transfer

Modus ketiga adalah pemalsuan bukti transfer dengan teknologi AI. Pelaku menciptakan bukti transfer digital yang seolah-olah valid, padahal tidak ada dana yang benar-benar berpindah.

Pemalsuan ini umumnya digunakan untuk menipu pelaku usaha atau individu yang bertransaksi secara daring. Korban kerap lengah karena bukti transfer hasil rekayasa terlihat sangat meyakinkan dan sulit dibedakan dengan bukti asli.


Baca: Pengguna IM3 Makin Aman dari Scam dan Spam dengan Fitur SATSPAM, Ini Penjelasan dan Cara Aktifkan


Waspada Modus Digital

OJK menegaskan, maraknya penipuan berbasis AI menambah daftar panjang modus kejahatan yang sebelumnya sudah ada, seperti social engineering dan peretasan akun. Beberapa pelaku bahkan menyamar sebagai pihak resmi, seperti customer service lembaga keuangan, agen perjalanan, instansi pemerintah, hingga penyedia layanan internet.

Tags: OJK otoritas jasa keuangan penipuan

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 4
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 5
    Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID