Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Ini 3 Modus Penipuan Pakai AI yang Banyak Beredar, OJK Imbau Masyarakat Waspada

Minggu, 7 September 2025 23:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya tiga modus baru penipuan di sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Temuan ini didasarkan pada aduan masyarakat yang masuk sepanjang Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa fenomena ini perlu diwaspadai karena memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk merugikan konsumen.

“Pada Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI, ada tiga pengaduan,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (4/9/2025).


Baca: Waspada Penipuan Baru! Modus Sewa Akun WhatsApp Dijanji Rp400 Ribu Sehari


1. Ancaman Sebar Foto yang Diedit dengan AI

Modus pertama berkaitan dengan penagihan yang dilakukan industri jasa keuangan. Pelaku memanfaatkan AI untuk mengedit foto pribadi korban, lalu menggunakannya sebagai alat ancaman.

Foto yang telah dimanipulasi tersebut biasanya ditampilkan dalam kondisi memalukan atau menyesatkan, dengan tujuan menakut-nakuti korban agar segera membayar tagihan. Cara ini dikategorikan sebagai praktik intimidasi digital yang merugikan secara psikologis maupun sosial.

“Foto diedit menggunakan AI untuk menakuti korban. Tujuannya menekan agar segera memenuhi permintaan pelaku,” jelas Friderica.

2. Pembukaan Rekening Palsu dengan AI

Modus kedua adalah penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening palsu. Dengan teknologi AI, pelaku bisa memalsukan identitas melalui hasil rekayasa digital seperti KTP atau dokumen lain.

Hal ini memungkinkan pelaku membuka rekening tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli, lalu digunakan untuk transaksi ilegal. Jika tidak diantisipasi, korban bisa menanggung kerugian besar karena namanya tercatat terlibat dalam aktivitas keuangan mencurigakan.

3. Pemalsuan Bukti Transfer

Modus ketiga adalah pemalsuan bukti transfer dengan teknologi AI. Pelaku menciptakan bukti transfer digital yang seolah-olah valid, padahal tidak ada dana yang benar-benar berpindah.

Pemalsuan ini umumnya digunakan untuk menipu pelaku usaha atau individu yang bertransaksi secara daring. Korban kerap lengah karena bukti transfer hasil rekayasa terlihat sangat meyakinkan dan sulit dibedakan dengan bukti asli.


Baca: Pengguna IM3 Makin Aman dari Scam dan Spam dengan Fitur SATSPAM, Ini Penjelasan dan Cara Aktifkan


Waspada Modus Digital

OJK menegaskan, maraknya penipuan berbasis AI menambah daftar panjang modus kejahatan yang sebelumnya sudah ada, seperti social engineering dan peretasan akun. Beberapa pelaku bahkan menyamar sebagai pihak resmi, seperti customer service lembaga keuangan, agen perjalanan, instansi pemerintah, hingga penyedia layanan internet.

Tags: OJK otoritas jasa keuangan penipuan

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID