Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pelarian Berakhir, AAG Tersangka Investree Rp2,7 Triliun Dibekuk

Senin, 29 September 2025 09:18
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. I

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. AAG dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. 

Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total mencapai sekitar Rp2,7 triliun. 

Dalam aksinya, AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK menetapkannya sebagai tersangka, lalu berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur government to government (G to G) melalui permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor AAG.

Pemulangan AAG akhirnya dapat dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB serta dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam proses pemulangan tersangka. Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya Penipuan investasi

Baca Juga

Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 3
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • 4
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 5
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026

Ekonomi

  • Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
    Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID