Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pelarian Berakhir, AAG Tersangka Investree Rp2,7 Triliun Dibekuk

Senin, 29 September 2025 09:18
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. I

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. AAG dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. 

Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total mencapai sekitar Rp2,7 triliun. 

Dalam aksinya, AAG menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK menetapkannya sebagai tersangka, lalu berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. 

Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur government to government (G to G) melalui permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencabut paspor AAG.

Pemulangan AAG akhirnya dapat dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB serta dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar. Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam proses pemulangan tersangka. Sinergi antar-kementerian dan lembaga ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya Penipuan investasi

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun

Populer

  • 1
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 2
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 3
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 4
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 5
    Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID