LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam laporan penipuan atau scam keuangan di Indonesia dengan nilai kerugian masyarakat yang semakin mengkhawatirkan.
Dilansir kumparan, sejak mulai beroperasi pada 1 November 2024 hingga 30 September 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 443.235 laporan rekening yang terlibat dalam praktik penipuan dan kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 87.819 rekening telah diblokir.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai Rp 6,1 triliun, dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10).
Kiki menambahkan, sejak Januari hingga September 2025, OJK menerima 37.295 pengaduan dari 372.958 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Selain itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 13.999 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, dan 3.532 lainnya terkait investasi ilegal.
“Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Satgas PASTI turut mengawasi laporan penipuan yang disampaikan masyarakat melalui IASC. Hingga saat ini, tercatat 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait aktivitas penipuan.
OJK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk pemblokiran akun dan jalur komunikasi yang digunakan pelaku.