Luminasia, Makassar, 24 April 2025 — Sidang gugatan perlawanan eksekusi di wilayah Bara-Barayya kembali berlanjut ke pokok perkara. Warga sebagai pelawan mempertanyakan ketidakhadiran Itje Siti Aisyah, yang menjadi Terlawan dalam perkara ini, dan menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim atas sikap yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
"Terlawan tidak memiliki itikad baik. Kami mendesak agar Itje Siti Aisyah dihadirkan di persidangan. Semua harus terang, kami terus berlawan karena kami berhak atas tanah kami. Siapa di atas muka bumi ini yang rela digusur tanpa alasan yang jelas, terlebih itu adalah mafia tanah?" kata Muhammad Nur, salah satu warga Bara-Barayya.
Agenda sidang yang berlangsung di ruang Prof. Oemar Seno Adji tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Selain dipenuhi warga, sidang juga diwarnai aksi protes dari Aliansi Bara-Barayya Bersatu yang menuntut kejelasan status hukum atas permohonan eksekusi tanah mereka.
Selama persidangan berlangsung, LBH Makassar selaku kuasa hukum warga mengajukan keberatan tambahan. Mereka mengungkapkan bahwa dalam sidang mediasi sebelumnya ditemukan perbedaan tanda tangan antara surat kuasa Terlawan Eksekusi dan KTP milik Itje Siti Aisyah.
Untuk menghilangkan segala keraguan tersebut, LBH Makassar meminta Majelis Hakim agar menghadirkan langsung Itje Siti Aisyah di persidangan. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan pihak yang mengklaim berhak atas tanah warga.
Warga dan Aliansi Bara-Barayya Bersatu menilai kehadiran Itje Siti Aisyah di persidangan sangat penting. Hingga kini, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut belum pernah tampil langsung di hadapan pengadilan.
"Setidaknya, kami tahu siapa yang memohon untuk menggusur kami. Dia harus berhadapan dengan kami selaku calon korban yang akan kehilangan kampung dan tempat tinggal," ujar Lusia, salah satu warga Bara-Barayya.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim menyerahkan keputusan kepada kuasa hukum Terlawan. Pihak kuasa hukum kemudian menyampaikan bahwa Itje Siti Aisyah tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan kesehatan.
Dalam selebaran yang dibagikan selama aksi, Aliansi Bara-Barayya Bersatu menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari pembatalan surat permohonan eksekusi hingga desakan untuk membuka akses warkah tanah dan menarik aparat keamanan dari permukiman warga.