LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak tujuh perusahaan asuransi tengah menghadapi risiko kerugian besar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 19,34 triliun, dan saat ini perusahaan tersebut masuk dalam status pengawasan intensif serta khusus OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut kondisi ini dapat berdampak pada penurunan manfaat yang diterima nasabah.
Namun, OJK belum merinci nama perusahaan yang dimaksud.
“Tujuh perusahaan berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 19,34 triliun, dengan penurunan manfaat sebesar 52,91%,” ujar Ogi dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama Komisi XI DPR RI.
Sejak 2015, OJK mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi insolven alias tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya dan sudah dicabut izin usahanya. Akibatnya, kerugian yang ditanggung mencapai Rp 19,41 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 30.170 orang.
Selain itu, dua perusahaan asuransi besar saat ini masih dalam proses restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya.
Dalam paparannya, Ogi menyebut AJBB mengalami penurunan manfaat rata-rata 47,3% atau sekitar Rp 13,2 juta per polis. Kondisi ini berdampak pada 1,9 juta pemegang polis. Sementara Jiwasraya mencatat penurunan manfaat sekitar 30% atau setara Rp 15,8 triliun, dengan pemegang polis terdampak sebanyak 314.067 orang.
“Dua perusahaan ini masih menjalani proses restrukturisasi. Jiwasraya dan Bumiputera restrukturisasinya masih terus berjalan,” jelas Ogi.