LUMINASIA.ID, SUNGGUMINASA - Seorang oknum anggota polisi lalu lintas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu saat memberikan surat tilang kepada seorang pengendara wanita yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tindakan tersebut menuai sorotan publik setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi tawar-menawar antara polisi dan pengendara viral di media sosial sejak 27 Mei 2025.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat seorang anggota Satlantas Polres Gowa bernama Bripka E.F. sedang melakukan penindakan kepada seorang perempuan pengendara di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa.
Pengendara yang belum diketahui identitasnya itu didapati melanggar aturan karena tidak membawa SIM.
Alih-alih menjalani proses penilangan resmi sesuai prosedur, pengendara tersebut justru bernegosiasi agar tidak dikenai tilang. Bripka E.F. kemudian menerima uang sebesar Rp150 ribu sebagai "titipan denda" secara langsung, yang terekam dalam video dan memicu polemik luas.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus dugaan pungli tersebut kepada Unit Propam. "Kami tidak mentolerir setiap pelanggaran prosedur oleh anggota. Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit Propam untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa AKP Wahab membenarkan bahwa Bripka E.F. telah diperiksa dan sedang menjalani sanksi atas pelanggaran prosedural. Ia menegaskan, "Anggota sudah kami periksa, dan sanksi sedang berjalan. Tindakan seperti ini tidak sesuai SOP dan mencoreng institusi."
Kejadian ini menambah deretan kasus pelanggaran etika oleh aparat yang terekam publik dan tersebar luas di media sosial. Masyarakat pun mendesak agar penegakan hukum dijalankan secara profesional dan transparan