LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait narasi anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar per tahun.
Pemkot menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan bentuk penafsiran keliru terhadap dokumen resmi anggaran pemerintah daerah.
Narasi yang ramai disebarluaskan sejumlah akun media sosial dinilai tidak utuh, cenderung provokatif, dan berpotensi menggiring opini publik terhadap dugaan pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi belanja daerah yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Makassar.
Beberapa akun seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassarviral_, makassaar_info, hingga makassar24jam disebut menyebarkan potongan data tanpa penjelasan menyeluruh terkait struktur penggunaan anggaran yang sebenarnya.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan angka yang beredar bukan merupakan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota Makassar.
“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” kata Fitrah, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup kebutuhan jamuan tamu dalam agenda resmi pemerintahan, seperti audiensi, silaturahmi, rapat, hingga kegiatan lintas instansi yang melibatkan organisasi masyarakat, mahasiswa, maupun perangkat daerah lainnya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran bersifat kolektif dan melekat pada fungsi pelayanan publik, bukan digunakan secara personal oleh Wali Kota.
“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Fitrah juga menyebut informasi yang tersebar di media sosial kemungkinan berasal dari potongan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) atau kontrak kegiatan yang kemudian ditafsirkan tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran pemerintah daerah.
“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai sekitar Rp6 miliar yang melekat pada kegiatan pimpinan daerah tidak hanya mencakup konsumsi, tetapi juga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Belanja tersebut meliputi kebutuhan logistik dapur, konsumsi rapat, hingga jasa tenaga pendukung seperti pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, dan pelayanan umum lainnya yang menunjang aktivitas pemerintahan sepanjang tahun.
“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” jelas Fitrah.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, turut menegaskan bahwa kode rekening yang tersebar di media sosial bukanlah rekening khusus konsumsi pribadi Wali Kota.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum Wali Kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” kata Firnandar.
Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintah berskala besar, termasuk pertemuan, audiensi, dan kegiatan pemerintahan lainnya yang melibatkan banyak pihak.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” tegasnya.
Firnandar juga menambahkan realisasi penggunaan anggaran bersifat dinamis dan disesuaikan dengan jumlah kegiatan pemerintahan sepanjang tahun berjalan.
“Realisasinya mengikuti kebutuhan kegiatan dalam satu tahun anggaran. Tidak serta-merta seluruh nilai yang tercantum digunakan sekaligus,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Pemkot juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum dalam kegiatan pemerintahan agar lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tutup Fitrah.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi dikenal memiliki gaya kepemimpinan sederhana dan mengedepankan efisiensi anggaran. Dalam berbagai kesempatan, Appi disebut tidak mengutamakan fasilitas mewah dan lebih menekankan penggunaan anggaran secara tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu anggaran Rp10 miliar untuk makan dan minum pribadi Wali Kota Makassar tidak sesuai fakta dan menyesatkan publik.

