Luminasia.id, Makassar - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19.
Dilansir CNBC Sabtu (31/5/2025) Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan secara resmi di situs Kemenkes pada 28 Mei 2025.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes mengimbau peningkatan kewaspadaan kepada dinas kesehatan, UPT bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Disebutkan dalam surat tersebut, varian yang dominan menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura varian LF.7 dan NB.1.8 yang merupakan turunan JN.1, di Hong Kong adalah JN.1, sedangkan di Malaysia varian XEC yang juga merupakan turunan JN.1.
Meskipun menunjukkan tren peningkatan, tingkat penularan varian-varian ini masih tergolong rendah, demikian pula dengan tingkat kematiannya.
Kemenkes melaporkan bahwa situasi di Indonesia pada pekan ke-20 tahun 2025 masih terkendali, dengan penurunan kasus mingguan dari 28 kasus di pekan ke-19 menjadi 3 kasus pada pekan ke-20.
Angka positivity rate tercatat sebesar 0,59 persen, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pada 19 Mei 2025 menyampaikan bahwa masyarakat perlu mewaspadai peningkatan kasus di luar negeri.
Ia menyebutkan bahwa peningkatan kasus di negara Asia terjadi bersamaan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk untuk menghadiri agenda internasional seperti konser Lady Gaga yang dimulai 18 Mei 2025.
"Di tengah dinamika global, kami ingin menyampaikan bahwa kondisi di Indonesia tetap aman," kata Aji.
Menurutnya, surveilans penyakit menular termasuk Covid-19 terus diperkuat melalui sistem sentinel serta pemantauan di pintu masuk negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum memberlakukan pembatasan akses keluar-masuk negara, namun pengawasan diperketat melalui SatuSehat Health Pass (SSHP).
Aji juga mengimbau masyarakat untuk waspada jika berencana bepergian ke negara-negara yang tengah mengalami lonjakan kasus.
"Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, dan menunda perjalanan apabila tidak mendesak atau dalam kondisi kurang sehat," ujarnya.
Kemenkes juga terus mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker saat mengalami batuk atau pilek, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.
Vaksinasi booster Covid-19 tetap direkomendasikan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkannya atau termasuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.
"Masyarakat tidak perlu panik, namun kewaspadaan tetap penting," tutup Aji.
Ia memastikan bahwa langkah-langkah deteksi dini, pelaporan, dan kesiapsiagaan terus dijalankan untuk menjaga situasi nasional tetap aman.