Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi

Jumat, 14 Agustus 2026 21:28
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi PT KIMA


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) memastikan proses pengamanan aset negara dilakukan setelah sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi dengan PT Haripin Putra berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6281 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 208/PDT/2025/PT MKS.

Dengan putusan tersebut, objek tanah yang menjadi sengketa diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT KIMA karena tidak dilakukan perpanjangan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PT Kawasan Industri Makassar, Fadhli Arpin, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

"Bagi kami, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian berusaha bagi para tenant, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fadhli dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2026).

Menurut Fadhli, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam pengelolaan kawasan industri, terutama untuk menjaga kepercayaan investor dan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PT KIMA.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan PT Haripin Putra di Pengadilan Negeri Makassar terkait pemanfaatan lahan berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri seluas 11.903 meter persegi.

Atas putusan pada tingkat pertama, PT KIMA kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar hingga akhirnya perkara bergulir sampai ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu kemudian menjadi dasar hukum bagi PT KIMA dalam melakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Fadhli menegaskan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Makassar, perusahaan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela.

Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela.

Karena itu, PT KIMA menempuh mekanisme permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah inkracht.

"Langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang ditempuh untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

PT KIMA menilai putusan Mahkamah Agung tersebut tidak hanya mengakhiri sengketa yang sedang berlangsung, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan atau yurisprudensi dalam penyelesaian perkara serupa di masa mendatang.

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KIMA menegaskan memiliki tanggung jawab menjaga aset negara sekaligus memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

Menurut Fadhli, konsistensi terhadap kepastian hukum merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Baca: Semangat Sumpah Pemuda di KIMA: Dari Hilirisasi Industri hingga Transformasi Digital

Selain memberikan kepastian bagi perusahaan, hal tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan tenant, investor, mitra usaha, hingga para pemangku kepentingan terhadap iklim investasi di kawasan industri yang dikelola PT KIMA.

"Kami akan terus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tenant, mitra usaha, dan pemangku kepentingan," tutup Fadhli.

PT Kawasan Industri Makassar sendiri merupakan pengelola kawasan industri di Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang berdiri sejak 31 Maret 1988.

Perusahaan yang menjadi bagian dari Holding BUMN Danareksa tersebut memiliki komposisi kepemilikan saham PT Danareksa (Persero) sebesar 59,99 persen, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 30 persen, Pemerintah Kota Makassar 10 persen, serta Pemerintah Republik Indonesia melalui satu saham Seri A Dwiwarna.

Melalui pengelolaan kawasan industri, PT KIMA berperan menyediakan prasarana dan sarana industri, mendukung kegiatan usaha, serta mengembangkan ekosistem industri yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.

Tags: KIMA

Baca Juga

Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Asphalt Mixing Plant Diresmikan di KIMA, Perkuat Ketersediaan Aspal untuk Perbaikan Jalan Makassar
Asphalt Mixing Plant Diresmikan di KIMA, Perkuat Ketersediaan Aspal untuk Perbaikan Jalan Makassar
Delegasi 11 Negara SSIF 2025 Visit ke PT KIMA
Delegasi 11 Negara SSIF 2025 Visit ke PT KIMA
Perkuat Infrastruktur Digital, KIMA dan KBN Teken MoU Pengelolaan Jaringan Fiber Optic
Perkuat Infrastruktur Digital, KIMA dan KBN Teken MoU Pengelolaan Jaringan Fiber Optic
Semangat Sumpah Pemuda di KIMA: Dari Hilirisasi Industri hingga Transformasi Digital
Semangat Sumpah Pemuda di KIMA: Dari Hilirisasi Industri hingga Transformasi Digital
KIMA Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah TPS Daur Ulang
KIMA Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah TPS Daur Ulang

Populer

  • 1
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 2
    Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
  • 5
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID