Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi

Jumat, 14 Agustus 2026 21:28
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi PT KIMA


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) memastikan proses pengamanan aset negara dilakukan setelah sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi dengan PT Haripin Putra berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6281 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 208/PDT/2025/PT MKS.

Dengan putusan tersebut, objek tanah yang menjadi sengketa diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT KIMA karena tidak dilakukan perpanjangan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PT Kawasan Industri Makassar, Fadhli Arpin, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca: Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

"Bagi kami, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian berusaha bagi para tenant, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fadhli dalam keterangan resminya, Kamis (14/8/2026).

Menurut Fadhli, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam pengelolaan kawasan industri, terutama untuk menjaga kepercayaan investor dan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PT KIMA.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari gugatan PT Haripin Putra di Pengadilan Negeri Makassar terkait pemanfaatan lahan berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri seluas 11.903 meter persegi.

Atas putusan pada tingkat pertama, PT KIMA kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar hingga akhirnya perkara bergulir sampai ke Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap itu kemudian menjadi dasar hukum bagi PT KIMA dalam melakukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Fadhli menegaskan, sebelum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Makassar, perusahaan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela.

Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela.

Karena itu, PT KIMA menempuh mekanisme permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah inkracht.

"Langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang ditempuh untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

PT KIMA menilai putusan Mahkamah Agung tersebut tidak hanya mengakhiri sengketa yang sedang berlangsung, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan atau yurisprudensi dalam penyelesaian perkara serupa di masa mendatang.

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KIMA menegaskan memiliki tanggung jawab menjaga aset negara sekaligus memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.

Menurut Fadhli, konsistensi terhadap kepastian hukum merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Baca: Semangat Sumpah Pemuda di KIMA: Dari Hilirisasi Industri hingga Transformasi Digital

Selain memberikan kepastian bagi perusahaan, hal tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan tenant, investor, mitra usaha, hingga para pemangku kepentingan terhadap iklim investasi di kawasan industri yang dikelola PT KIMA.

"Kami akan terus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tenant, mitra usaha, dan pemangku kepentingan," tutup Fadhli.

PT Kawasan Industri Makassar sendiri merupakan pengelola kawasan industri di Kota Makassar dan Kabupaten Maros yang berdiri sejak 31 Maret 1988.

Perusahaan yang menjadi bagian dari Holding BUMN Danareksa tersebut memiliki komposisi kepemilikan saham PT Danareksa (Persero) sebesar 59,99 persen, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 30 persen, Pemerintah Kota Makassar 10 persen, serta Pemerintah Republik Indonesia melalui satu saham Seri A Dwiwarna.

Melalui pengelolaan kawasan industri, PT KIMA berperan menyediakan prasarana dan sarana industri, mendukung kegiatan usaha, serta mengembangkan ekosistem industri yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.

Tags: KIMA

Baca Juga

Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA
Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA
KIMA Bentangkan Sayap ke Sumatera, Kelola Jaringan Fiber Optik di Kawasan Industri Medan
KIMA Bentangkan Sayap ke Sumatera, Kelola Jaringan Fiber Optik di Kawasan Industri Medan
Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Asphalt Mixing Plant Diresmikan di KIMA, Perkuat Ketersediaan Aspal untuk Perbaikan Jalan Makassar
Asphalt Mixing Plant Diresmikan di KIMA, Perkuat Ketersediaan Aspal untuk Perbaikan Jalan Makassar
Delegasi 11 Negara SSIF 2025 Visit ke PT KIMA
Delegasi 11 Negara SSIF 2025 Visit ke PT KIMA
Perkuat Infrastruktur Digital, KIMA dan KBN Teken MoU Pengelolaan Jaringan Fiber Optic
Perkuat Infrastruktur Digital, KIMA dan KBN Teken MoU Pengelolaan Jaringan Fiber Optic

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Klarifikasi Karaeng Wawang Selebgram Makassar Terkait Fashion Show LGBT di Pesta Ulang Tahun
  • 2
    IOH Gandeng Kunto Aji Luncurkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Besar Rollover, Nonton Gratis, hingga Akses Digital
  • 3
    FinExpo 2026 Berlangsung di TSM, OJK Target Dorong Masyarakat Makin Melek Keuangan
  • 4
    Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla Sumbang Rp200 Juta, untuk Penyelesaian Gedung Alumni Lima Lantai
  • 5
    Streaming hingga Transaksi Aplikasi dari Luar Negeri Kena PPN? Ini Aturannya

Ekonomi

  • HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan
    HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan
  • Kalla Toyota Tanam 43 Ribu Mangrove di Pangkep, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
    Kalla Toyota Tanam 43 Ribu Mangrove di Pangkep, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
  • Beli Motor Honda di Bulan Oktober Bisa Hemat hingga Rp8Juta
    Beli Motor Honda di Bulan Oktober Bisa Hemat hingga Rp8Juta

Peristiwa

  •  Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
    Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
  • Diskusi dengan Ketua KPU Pusat, JMSI Sulsel Ingatkan Revisi UU Penyiaran Jangan Hambat Produksi Karya Jurnalistik
    Diskusi dengan Ketua KPU Pusat, JMSI Sulsel Ingatkan Revisi UU Penyiaran Jangan Hambat Produksi Karya Jurnalistik
  • Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Kewajiban Watimpres RI
    Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Kewajiban Watimpres RI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID