Kasus memilukan kembali mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang ayah berusia 67 tahun, warga Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi tak pantas itu diduga dilakukan di dalam rumah mereka sendiri saat istri kedua pelaku sedang tidak berada di tempat. Sementara itu, ibu kandung korban diketahui telah meninggal dunia.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban sedang beristirahat di kamar.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pria tersebut mendekati korban dan bahkan sempat mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan sepeda motor.
"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini dalam proses penyidikan di Unit PPA Polres Maros," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan Farrel.
Tak hanya kekerasan seksual, korban juga kerap menerima ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah. Akibat trauma yang dialaminya, korban kini enggan melanjutkan sekolah.
Perbuatan bejat ayah ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada neneknya. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Kasus ini terjadi sejak September 2024 lalu, namun baru terungkap setelah pengakuan korban kepada keluarganya," tambah IPTU Ridwan Farrel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena korban merupakan anak kandung, maka hukuman pelaku terancam ditambah sepertiga dari vonis maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian saat ini juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar trauma yang dialami bisa segera dipulihkan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dari lingkungan terdekat.