Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Google Wajib Bayar Rp202 Miliar, Usai Gagal Gugat Putusan KPPU Terkait Sanksi Monopoli Google Play Billing

Jumat, 20 Juni 2025 14:40
Editor: Maharani
  • Bagikan
Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan terbuka secara e-litigasi, Rabu (19/6/2025), dalam perkara keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst.

Dengan demikian, denda Rp202,5 miliar dan perintah untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store tetap berlaku.

Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU pada 2024 yang menemukan bahwa Google LLC mewajibkan seluruh developer aplikasi di Google Play Store menggunakan GPB System dengan biaya layanan 15%-30%.

Developer yang tidak patuh dikenakan sanksi hingga aplikasi mereka dihapus dari platform. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

Setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan lanjutan yang berakhir 3 Desember 2024, KPPU menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025. Google dinilai terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi melalui penyalahgunaan posisi dominannya. Selain denda, Google juga diperintahkan membuka akses program User Choice Billing (UCB) dengan insentif minimal pengurangan service fee sebesar 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Google sempat mengajukan keberatan lewat surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan kemarin, Pengadilan Niaga menegaskan seluruh argumentasi Google tidak berdasar dan mendukung langkah penegakan hukum KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers yang dirilis hari ini (20/6/2025), menyebut putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan persaingan usaha digital di Indonesia.

KPPU berharap langkah ini mampu memberikan ruang lebih luas bagi inovasi aplikasi lokal dan ekosistem digital nasional yang sehat.

Untuk informasi resmi dan dokumen putusan, masyarakat dan jurnalis dapat mengakses laman www.kppu.go.id/siaran-pers/ atau melalui akun resmi KPPU di X, Facebook, Instagram, dan Threads.

Tags: kasus google KPPU Putusan KPPU Google

Baca Juga

Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID