LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).
Putusan tersebut dibacakan pada persidangan terbuka secara e-litigasi, Rabu (19/6/2025), dalam perkara keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst.
Dengan demikian, denda Rp202,5 miliar dan perintah untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store tetap berlaku.
Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU pada 2024 yang menemukan bahwa Google LLC mewajibkan seluruh developer aplikasi di Google Play Store menggunakan GPB System dengan biaya layanan 15%-30%.
Developer yang tidak patuh dikenakan sanksi hingga aplikasi mereka dihapus dari platform. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.
Setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan lanjutan yang berakhir 3 Desember 2024, KPPU menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025. Google dinilai terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi melalui penyalahgunaan posisi dominannya. Selain denda, Google juga diperintahkan membuka akses program User Choice Billing (UCB) dengan insentif minimal pengurangan service fee sebesar 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Google sempat mengajukan keberatan lewat surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan kemarin, Pengadilan Niaga menegaskan seluruh argumentasi Google tidak berdasar dan mendukung langkah penegakan hukum KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers yang dirilis hari ini (20/6/2025), menyebut putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan persaingan usaha digital di Indonesia.
KPPU berharap langkah ini mampu memberikan ruang lebih luas bagi inovasi aplikasi lokal dan ekosistem digital nasional yang sehat.
Untuk informasi resmi dan dokumen putusan, masyarakat dan jurnalis dapat mengakses laman www.kppu.go.id/siaran-pers/ atau melalui akun resmi KPPU di X, Facebook, Instagram, dan Threads.