Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Google Wajib Bayar Rp202 Miliar, Usai Gagal Gugat Putusan KPPU Terkait Sanksi Monopoli Google Play Billing

Jumat, 20 Juni 2025 14:40
Editor: Maharani
  • Bagikan
Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan terbuka secara e-litigasi, Rabu (19/6/2025), dalam perkara keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst.

Dengan demikian, denda Rp202,5 miliar dan perintah untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store tetap berlaku.

Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU pada 2024 yang menemukan bahwa Google LLC mewajibkan seluruh developer aplikasi di Google Play Store menggunakan GPB System dengan biaya layanan 15%-30%.

Developer yang tidak patuh dikenakan sanksi hingga aplikasi mereka dihapus dari platform. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

Setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan lanjutan yang berakhir 3 Desember 2024, KPPU menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025. Google dinilai terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi melalui penyalahgunaan posisi dominannya. Selain denda, Google juga diperintahkan membuka akses program User Choice Billing (UCB) dengan insentif minimal pengurangan service fee sebesar 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Google sempat mengajukan keberatan lewat surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan kemarin, Pengadilan Niaga menegaskan seluruh argumentasi Google tidak berdasar dan mendukung langkah penegakan hukum KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers yang dirilis hari ini (20/6/2025), menyebut putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan persaingan usaha digital di Indonesia.

KPPU berharap langkah ini mampu memberikan ruang lebih luas bagi inovasi aplikasi lokal dan ekosistem digital nasional yang sehat.

Untuk informasi resmi dan dokumen putusan, masyarakat dan jurnalis dapat mengakses laman www.kppu.go.id/siaran-pers/ atau melalui akun resmi KPPU di X, Facebook, Instagram, dan Threads.

Tags: kasus google KPPU Putusan KPPU Google

Baca Juga

Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar
Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar
Manfaat Fitur AI Mode di Google, Sudah Bisa Diakses di Indonesia
Manfaat Fitur AI Mode di Google, Sudah Bisa Diakses di Indonesia
Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM
Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 3
    Birmingham City vs Leeds United: Duel Klub Milik Investor Amerika di FA Cup 2026, Sentuhan Tom Brady vs 49ers Enterprises
  • 4
    Oviedo Andalkan Kandang untuk Bertahan, Bilbao Uji Konsistensi di Tengah Tren Kebobolan
  • 5
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID