Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Google Wajib Bayar Rp202 Miliar, Usai Gagal Gugat Putusan KPPU Terkait Sanksi Monopoli Google Play Billing

Jumat, 20 Juni 2025 14:40
Editor: Maharani
  • Bagikan
Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan terbuka secara e-litigasi, Rabu (19/6/2025), dalam perkara keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst.

Dengan demikian, denda Rp202,5 miliar dan perintah untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store tetap berlaku.

Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU pada 2024 yang menemukan bahwa Google LLC mewajibkan seluruh developer aplikasi di Google Play Store menggunakan GPB System dengan biaya layanan 15%-30%.

Developer yang tidak patuh dikenakan sanksi hingga aplikasi mereka dihapus dari platform. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

Setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan lanjutan yang berakhir 3 Desember 2024, KPPU menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025. Google dinilai terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi melalui penyalahgunaan posisi dominannya. Selain denda, Google juga diperintahkan membuka akses program User Choice Billing (UCB) dengan insentif minimal pengurangan service fee sebesar 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Google sempat mengajukan keberatan lewat surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan kemarin, Pengadilan Niaga menegaskan seluruh argumentasi Google tidak berdasar dan mendukung langkah penegakan hukum KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers yang dirilis hari ini (20/6/2025), menyebut putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan persaingan usaha digital di Indonesia.

KPPU berharap langkah ini mampu memberikan ruang lebih luas bagi inovasi aplikasi lokal dan ekosistem digital nasional yang sehat.

Untuk informasi resmi dan dokumen putusan, masyarakat dan jurnalis dapat mengakses laman www.kppu.go.id/siaran-pers/ atau melalui akun resmi KPPU di X, Facebook, Instagram, dan Threads.

Tags: kasus google KPPU Putusan KPPU Google

Baca Juga

Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM
Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM

Populer

  • 1
    RisetCar Sosialisasi Investasi Platform Mobil Otonom di Polrestabes Makassar, Bagi Hasil Hingga 50 Persen
  • 2
    Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya
  • 3
    Sinyal Kuat Harga Mulai Rp5 Ribu, Liburan Sekolah Makin Seru Pakai IM3 & Tri
  • 4
    Eyelash, Nail Art dan Alis Itu Wajib! Investasi Paling Penting PR Cantik Claro Eunice Imanuela
  • 5
    Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih

Ekonomi

  • Sales Daihatsu Belajar Cara Jualan Digital Lewat TikTok atau Meta, hingga Cara Pakai Canva dan Chat GPTn
    Sales Daihatsu Belajar Cara Jualan Digital Lewat TikTok atau Meta, hingga Cara Pakai Canva dan Chat GPTn
  • CEO Delegasi Maritim Belanda Kagumi Inovasi Pelindo di Makassar New Port, Dorong Kolaborasi Internasional
    CEO Delegasi Maritim Belanda Kagumi Inovasi Pelindo di Makassar New Port, Dorong Kolaborasi Internasional
  • OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas Minimum
    OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Peristiwa

  • 6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
    6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
  • Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
    Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
  • Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
    Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID