Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Google Wajib Bayar Rp202 Miliar, Usai Gagal Gugat Putusan KPPU Terkait Sanksi Monopoli Google Play Billing

Jumat, 20 Juni 2025 14:40
Editor: Maharani
  • Bagikan
Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Upaya hukum Google LLC untuk membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU yang menyatakan raksasa teknologi itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan melalui penerapan Google Play Billing System (GPB System).

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan terbuka secara e-litigasi, Rabu (19/6/2025), dalam perkara keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst.

Dengan demikian, denda Rp202,5 miliar dan perintah untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store tetap berlaku.

Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU pada 2024 yang menemukan bahwa Google LLC mewajibkan seluruh developer aplikasi di Google Play Store menggunakan GPB System dengan biaya layanan 15%-30%.

Developer yang tidak patuh dikenakan sanksi hingga aplikasi mereka dihapus dari platform. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

Setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan lanjutan yang berakhir 3 Desember 2024, KPPU menjatuhkan putusan pada 21 Januari 2025. Google dinilai terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi melalui penyalahgunaan posisi dominannya. Selain denda, Google juga diperintahkan membuka akses program User Choice Billing (UCB) dengan insentif minimal pengurangan service fee sebesar 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Google sempat mengajukan keberatan lewat surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan kemarin, Pengadilan Niaga menegaskan seluruh argumentasi Google tidak berdasar dan mendukung langkah penegakan hukum KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers yang dirilis hari ini (20/6/2025), menyebut putusan ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan persaingan usaha digital di Indonesia.

KPPU berharap langkah ini mampu memberikan ruang lebih luas bagi inovasi aplikasi lokal dan ekosistem digital nasional yang sehat.

Untuk informasi resmi dan dokumen putusan, masyarakat dan jurnalis dapat mengakses laman www.kppu.go.id/siaran-pers/ atau melalui akun resmi KPPU di X, Facebook, Instagram, dan Threads.

Tags: kasus google KPPU Putusan KPPU Google

Baca Juga

Manfaat Fitur AI Mode di Google, Sudah Bisa Diakses di Indonesia
Manfaat Fitur AI Mode di Google, Sudah Bisa Diakses di Indonesia
Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM
Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM

Populer

  • 1
    PT Aditarina Lestari Klarifikasi Sengketa Tanah, Tegaskan Kepemilikan Sah
  • 2
    Dibuka Wamenpar, Begini Asyiknya Main di F8 Makassar: Kulineran, Gendong Kelinci, Minuman Gratis hingga Nonton Konser
  • 3
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • 4
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • 5
    7 Perusahaan Asuransi di Indonesia Terancam Rugi

Ekonomi

  • DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
    DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
    Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
  • Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
    Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar

Peristiwa

  • VIRAL Skandal Ospek  Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin,  Ternyata dari Sini Idenya
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
    Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
  • Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID