Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar

Selasa, 30 Desember 2025 13:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025) terkait Rolls Royce Indonesia

LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Dalam Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa dengan denda Rp1 miliar dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Kedua paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Dalam tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa mengajukan penawaran senilai Rp42.893.834.340 untuk pemeliharaan mesin induk MTU Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Majelis Komisi menilai terdapat kesamaan kepentingan, koordinasi, dan kerja sama yang tidak wajar antara kedua terlapor sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.

“Majelis Komisi menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan persekongkolan dalam tender,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta mencegah praktik persekongkolan yang merugikan negara dan menghambat iklim usaha yang adil.

“Penegakan hukum persaingan usaha merupakan upaya KPPU untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya.

KPPU menyatakan siaran pers lengkap terkait putusan tersebut akan disampaikan secara resmi, serta membuka ruang bagi media untuk memperoleh kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan guna memperluas informasi kepada publik.

Tags: Rolls Royce Indonesia KPPU Bea Cukai

Baca Juga

19,92 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Sulbagsel, hingga Juni 2025
19,92 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Sulbagsel, hingga Juni 2025
Google Wajib Bayar Rp202 Miliar, Usai Gagal Gugat Putusan KPPU Terkait Sanksi Monopoli Google Play Billing
Google Wajib Bayar Rp202 Miliar, Usai Gagal Gugat Putusan KPPU Terkait Sanksi Monopoli Google Play Billing
Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM
Dorong Persaingan Usaha Sehat, Kanwil VI KPPU Audiensi ke DPRD Sulsel Bahas Perlindungan UMKM

Populer

  • 1
    Hadir dalam Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Unit Siap Huni dan DP 0 Persen
  • 2
    Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos Online: Cara Mudah Cek Status Bantuan Pakai KTP
  • 3
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • 4
    Apakah 31 Desember 2025 Libur dan 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
  • 5
    Pascabencana Lebih dari 95 Persen Layanan XL Smart di Aceh Sudah Pulih, Sumbar Sudah 100 Persen

Ekonomi

  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
  • IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
    IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
  • Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
    Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Peristiwa

  • Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
  • Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID