Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar

Selasa, 30 Desember 2025 13:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025) terkait Rolls Royce Indonesia

LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Dalam Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa dengan denda Rp1 miliar dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Kedua paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Dalam tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa mengajukan penawaran senilai Rp42.893.834.340 untuk pemeliharaan mesin induk MTU Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Majelis Komisi menilai terdapat kesamaan kepentingan, koordinasi, dan kerja sama yang tidak wajar antara kedua terlapor sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.

“Majelis Komisi menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan persekongkolan dalam tender,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta mencegah praktik persekongkolan yang merugikan negara dan menghambat iklim usaha yang adil.

“Penegakan hukum persaingan usaha merupakan upaya KPPU untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya.

KPPU menyatakan siaran pers lengkap terkait putusan tersebut akan disampaikan secara resmi, serta membuka ruang bagi media untuk memperoleh kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan guna memperluas informasi kepada publik.

Tags: Rolls Royce Indonesia KPPU Bea Cukai

Baca Juga

Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial
  • 5
    Sukses Juara Konfederasi Bola Voli Asia, Reidel Toiran Resmi Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia hingga Asian Games 2026

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID