LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Dalam Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa dengan denda Rp1 miliar dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Kedua paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.
Dalam tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa mengajukan penawaran senilai Rp42.893.834.340 untuk pemeliharaan mesin induk MTU Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.
Majelis Komisi menilai terdapat kesamaan kepentingan, koordinasi, dan kerja sama yang tidak wajar antara kedua terlapor sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.
“Majelis Komisi menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan persekongkolan dalam tender,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta mencegah praktik persekongkolan yang merugikan negara dan menghambat iklim usaha yang adil.
“Penegakan hukum persaingan usaha merupakan upaya KPPU untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya.
KPPU menyatakan siaran pers lengkap terkait putusan tersebut akan disampaikan secara resmi, serta membuka ruang bagi media untuk memperoleh kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan guna memperluas informasi kepada publik.

