Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar

Selasa, 30 Desember 2025 13:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025) terkait Rolls Royce Indonesia

LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Dalam Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa dengan denda Rp1 miliar dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Kedua paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Dalam tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa mengajukan penawaran senilai Rp42.893.834.340 untuk pemeliharaan mesin induk MTU Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Majelis Komisi menilai terdapat kesamaan kepentingan, koordinasi, dan kerja sama yang tidak wajar antara kedua terlapor sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.

“Majelis Komisi menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan persekongkolan dalam tender,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta mencegah praktik persekongkolan yang merugikan negara dan menghambat iklim usaha yang adil.

“Penegakan hukum persaingan usaha merupakan upaya KPPU untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya.

KPPU menyatakan siaran pers lengkap terkait putusan tersebut akan disampaikan secara resmi, serta membuka ruang bagi media untuk memperoleh kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan guna memperluas informasi kepada publik.

Tags: Rolls Royce Indonesia KPPU Bea Cukai

Baca Juga

KPPU Sidangkan Dugaan Persaingan Semu di Beauty Contest Revitalisasi Pasar Ciparay
KPPU Sidangkan Dugaan Persaingan Semu di Beauty Contest Revitalisasi Pasar Ciparay
Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID