Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar

Selasa, 30 Desember 2025 13:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025) terkait Rolls Royce Indonesia

LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

Dalam Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menghukum PT Dieselindo Utama Nusa dengan denda Rp1 miliar dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Kedua paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Dalam tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa mengajukan penawaran senilai Rp42.893.834.340 untuk pemeliharaan mesin induk MTU Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Majelis Komisi menilai terdapat kesamaan kepentingan, koordinasi, dan kerja sama yang tidak wajar antara kedua terlapor sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.

“Majelis Komisi menyatakan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan persekongkolan dalam tender,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan putusan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta mencegah praktik persekongkolan yang merugikan negara dan menghambat iklim usaha yang adil.

“Penegakan hukum persaingan usaha merupakan upaya KPPU untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya.

KPPU menyatakan siaran pers lengkap terkait putusan tersebut akan disampaikan secara resmi, serta membuka ruang bagi media untuk memperoleh kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan guna memperluas informasi kepada publik.

Tags: Rolls Royce Indonesia KPPU Bea Cukai

Baca Juga

Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 3
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • 4
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 5
    BYD Indonesia Tambah Varian Baru ATTO 1 STD, Harga Mulai Rp199 Juta

Ekonomi

  • Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
    Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID