Atasi Kemacetan, Dishub Makassar dan PD Parkir Tertibkan Parkir Liar di Jalan Boulevard
Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya mulai melakukan penataan dan penertiban parkir di sepanjang Jalan Boulevard, Rabu (2/7/2025). Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat parkir liar di bahu jalan.
Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya jangka pendek maupun jangka panjang dalam mengatasi kekacauan lalu lintas di titik-titik rawan.
“Ini tanggung jawab kami. Seharusnya Dishub lebih dulu membuat batas marka agar pengemudi tahu di mana area parkir,” ujar Rheza saat mendampingi proses penertiban di lokasi.
Ia menyebut salah satu penyebab utama ketidakteraturan adalah belum adanya marka jalan yang jelas.
Baca: 270 Orang Diamankan Polres Gowa, Ada Emak-emak hingga Jukir Liar
Untuk itu, Dishub merencanakan pembangunan pos pemantauan di median Jalan Boulevard, tepat di depan Hotel Myko. Pos ini nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan dari Dishub, PD Parkir, dan kepolisian.
“Kami akan meminta persetujuan pimpinan untuk mendirikan pos di median. Ini bukan hanya soal menindak, tapi juga mencegah sejak awal,” kata Rheza.
Selain membangun pos pantau, Dishub juga akan menetapkan marka jalan permanen guna menentukan zona parkir resmi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih pengelolaan parkir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mendukung penataan ini, Dishub juga akan menggandeng sejumlah instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, Denpom, dan Satpol PP agar penertiban berlangsung menyeluruh dan berkelanjutan.
“Selama saya memimpin, tidak akan ada kompromi terhadap praktik ilegal dalam pengelolaan parkir,” tegas Rheza.
Baca: Honda Bog BOS Sulawesi Journey Ditutup di TSM
Sementara itu, perwakilan dari Perumda Parkir Makassar Raya, Christopher Aviary, menyampaikan bahwa penataan parkir di Jalan Boulevard merupakan arahan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Setelah kawasan Boulevard, penertiban akan dilanjutkan ke wilayah Pengayoman dan sejumlah titik rawan pelanggaran lainnya.
“Kami sudah sosialisasikan kepada semua juru parkir bahwa marka akan diperjelas. Jika masih melanggar, kami akan menindak tegas,” kata Christopher.
Ia juga menekankan pentingnya penataan izin usaha, terutama bagi bangunan-bangunan yang telah beralih fungsi menjadi restoran atau kafe tanpa menyediakan area parkir yang memadai.
Christopher turut menyoroti peran ojek online (ojol) dan pengelola pusat perbelanjaan yang dinilai turut menyumbang kemacetan akibat parkir sembarangan.
“Awalnya ojol yang parkir sembarangan, lalu diikuti pengunjung lain, kemudian muncul juru parkir liar,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya telah mengundang pengelola mal untuk membicarakan pentingnya menyediakan area khusus bagi kendaraan ojol.
“Kami sudah menyampaikan pentingnya menyediakan space parkir khusus untuk ojol. Ini bagian dari solusi jangka panjang agar parkir tidak lagi meluber ke badan jalan,” pungkas Christopher.