LUMINASIA.ID, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Hingga pertengahan 2025, perusahaan telah menjatuhkan sanksi kepada 58 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
“Hingga pertengahan tahun 2025, kami telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 SPBU dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan distribusi energi subsidi tetap sasaran,” ujar T Muhammad Rum, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Pertamina tidak mentolerir keterlibatan pihak mana pun, termasuk mitra usaha, SPBU, agen penyalur, maupun oknum dalam rantai distribusi resmi.
Apabila terbukti terlibat, SPBU dapat dikenai sanksi hingga pemutusan kerja sama. Pengawasan dilakukan melalui digitalisasi distribusi, pemantauan real-time, dan penerapan QR Code MyPertamina untuk memastikan hanya konsumen terdaftar yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
T Muhammad Rum juga mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel bersama Polres Barru, Polres Maros, dan Polres Luwu yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pertamina siap mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam membongkar dugaan penyimpangan ini. Pertamina Patra Niaga memiliki komitmen kuat untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan resmi lainnya. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya distribusi energi yang berkeadilan.