Beredar dugaan isi gugatan cerai Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha yang diunggah akun TikTok @333.
Dalam dokumen yang disebut berasal dari laman resmi Pengadilan Agama, tercantum pernikahan mereka pada 20 Agustus 2023 di Tokyo, Jepang.
Baca: Kekayaan Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BRI: Punya Rumah Mewah, Mudik Pakai Helikopter
Setelah menikah, pasangan ini diketahui tinggal bersama di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Di awal pernikahan, hubungan rumah tangga mereka disebut berlangsung harmonis.
Namun, mulai Januari 2024, kondisi mulai memburuk.
Dalam gugatan yang beredar, Pratama Arhan mengungkap bahwa sejak saat itu hubungan mereka mulai dipenuhi perselisihan dan pertengkaran yang tidak kunjung reda.
Penyebab utama keretakan rumah tangga tersebut antara lain adalah buruknya komunikasi antara keduanya.
Pratama Arhan menyebut bahwa istrinya, Azizah Salsha, tidak memperhatikan ucapannya, tidak sejalan dengannya, dan sering bersikap tidak patuh.
Selain itu, perbedaan visi dan misi yang tidak dapat disatukan, serta tingginya ego masing-masing, memperburuk situasi.
Isi lengkap surat gugatan Pratama Arhan:
Posita
-
Bahwa benar, pada hari Minggu Pon, tanggal 20 bulan Agustus tahun 2023, telah diselenggarakan pernikahan antara Pemohon dengan Termohon.
-
Pernikahan tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Embassy of the Republic of Indonesia, 2-9, Higashi-Gotanda 5-chome, Shinagawa-ku, Tokyo, 141-0022 – Japan sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: 086/77/08/2023, bertanggal 20 Agustus 2023.
-
Bahwa benar, setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat di kediaman bersama, berlokasi di P***, kawasan Alam Sutera Cluster Amarylis / 15, RT 3 RW 9, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Negara Republik Indonesia.
-
Bahwa benar, selama masa pernikahan Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak.
-
Bahwa benar, pada awalnya rumah tangga yang dijalani oleh Pemohon dengan Termohon berlangsung harmonis, namun, semenjak bulan Januari tahun 2024, rumah tangga mulai goyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sukar untuk diatasi hingga sekarang, di antaranya disebabkan oleh:
-
Komunikasi antara Pemohon dengan Termohon tidak baik-baik saja. Termohon tidak pernah memperhatikan perkataan Pemohon, tidak nurut dan tidak searah, yang mengakibatkan pertengkaran yang terus menerus.
-
Perbedaan visi dan misi rumah tangga yang tidak bisa dikomunikasikan antara Pemohon dengan Termohon, sehingga menyebabkan pertengkaran yang terus menerus.
-
Rasa tidak percaya, ego masing-masing tinggi dan sama-sama egois, sehingga memicu pertengkaran yang terus menerus.
-
-
Bahwa benar, pecahnya rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon lebih sering diisi dengan perselisihan dan pertengkaran, rumah tangga mereka sudah tidak bisa dipertahankan dan tidak ada harapan untuk dilanjutkan.
-
Bahwa benar, Pemohon telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya, akan tetapi, tidak ada perbaikan dalam kehidupan rumah tangga, sehingga Pemohon sudah tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangganya dengan Termohon.
-
Bahwa benar, pada bulan Agustus tahun 2024, Termohon meninggalkan kediaman bersama dan berpindah rumah tinggal. Hingga saat ini Pemohon tidak mengetahui keberadaan Termohon, sehingga Pemohon tidak dapat berkomunikasi dan bertemu dengan Termohon.
-
Bahwa benar, para keluarga sudah mencoba untuk mendamaikan dan menyelamatkan perkawinan antara Pemohon dan Termohon, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
-
Bahwa benar, berdasarkan uraian-uraian tersebut, ikatan perkawinan antara Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat lagi dipertahankan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sebagaimana maksud dan tujuan perkawinan yang baik.
-
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, untuk dapat melakukan perceraian harus ada alasan atau sebab-sebab yang cukup.
-
Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon bersedia membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.