LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Institut Hak Asasi Manusia Belanda di Utrecht memutuskan bahwa dua perusahaan kapal Belanda terbukti melakukan diskriminasi upah terhadap pelaut asal Indonesia dan Filipina.
Putusan yang dibacakan pada 18 Agustus 2025 itu menilai kedua pelaut menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa meski mengerjakan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda.
Dalam pertimbangannya, Institut HAM Belanda menegaskan perbedaan upah tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan dampak ekonomi bagi pemilik kapal maupun berdasarkan hukum internasional.
“Jika alasan finansial dijadikan pembenaran, maka aturan kesetaraan perlakuan akan kehilangan signifikansinya,” demikian bunyi putusan tersebut.
Dampak bagi Industri Pelayaran
Kasus diskriminasi ini dinilai berdampak luas karena selama bertahun-tahun ribuan pelaut Indonesia dan Filipina bekerja dengan upah lebih rendah dibanding rekan Eropa mereka.
Putusan tersebut membuka peluang untuk menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran sekaligus mendorong penghapusan kesenjangan upah di masa depan.
Yayasan Equal Justice Equal Pay, organisasi yang mendampingi perkara ini, menyatakan ribuan pelaut telah menyatakan minat bergabung dalam tuntutan kompensasi. “Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah saatnya diskriminasi berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas yayasan itu dalam keterangan resminya.
Latar Belakang Kasus
Sejak lama, perusahaan pelayaran Belanda mempekerjakan pelaut Indonesia dan Filipina dengan gaji lebih rendah dan beban kerja lebih berat, praktik yang bahkan pernah disetujui pemerintah Belanda.
Pada 2023, seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina mengajukan permohonan ke Institut HAM Belanda untuk menyatakan adanya diskriminasi.
Sidang berlangsung pada Oktober 2024 dan Januari 2025. Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar pelaut Asia lebih rendah daripada pelaut Eropa. Kedua pelaut itu mendapat dukungan penuh dari Yayasan Equal Justice Equal Pay.
Dalam proses hukum, yayasan ini bekerja sama dengan firma hukum Rubicon Impact & Litigation di Belanda, Gede Aditya & Partners di Indonesia, serta Leflegis Legal Services di Filipina. Pengacara Gede Aditya Pratama menegaskan, pelaut lain yang mengalami diskriminasi masih bisa bergabung melalui situs resmi yayasan di www.seafarersclaim.com/register.

