Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

Perusahaan Kapal Belanda Terbukti Lakukan Diskriminasi, Pelaut Indonesia dan Filipina Berpeluang Tuntut Kompensasi

Senin, 8 September 2025 16:12
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
dari kiri ke kanan: Michael de Castro (pengacara dari Filipina), Sarah Stapel (pengacara dari Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut asal Indonesia), Maxime Eljon (pengacara dari Belanda), Rolan F. Garrido (pelaut asal Filipina), Frank Peters (pengacara dari Belanda), Gede Aditya Pratama (pengacara dari Indonesia), dan Kees van Ast (Yayasan Equal Justice Equal Pay) berfoto di depan Institut Hak Asasi Manusia Belanda

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Institut Hak Asasi Manusia Belanda di Utrecht memutuskan bahwa dua perusahaan kapal Belanda terbukti melakukan diskriminasi upah terhadap pelaut asal Indonesia dan Filipina.

Putusan yang dibacakan pada 18 Agustus 2025 itu menilai kedua pelaut menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa meski mengerjakan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda.

Dalam pertimbangannya, Institut HAM Belanda menegaskan perbedaan upah tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan dampak ekonomi bagi pemilik kapal maupun berdasarkan hukum internasional.

“Jika alasan finansial dijadikan pembenaran, maka aturan kesetaraan perlakuan akan kehilangan signifikansinya,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dampak bagi Industri Pelayaran

Kasus diskriminasi ini dinilai berdampak luas karena selama bertahun-tahun ribuan pelaut Indonesia dan Filipina bekerja dengan upah lebih rendah dibanding rekan Eropa mereka.

Putusan tersebut membuka peluang untuk menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran sekaligus mendorong penghapusan kesenjangan upah di masa depan.

Yayasan Equal Justice Equal Pay, organisasi yang mendampingi perkara ini, menyatakan ribuan pelaut telah menyatakan minat bergabung dalam tuntutan kompensasi. “Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah saatnya diskriminasi berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas yayasan itu dalam keterangan resminya.

Latar Belakang Kasus

Sejak lama, perusahaan pelayaran Belanda mempekerjakan pelaut Indonesia dan Filipina dengan gaji lebih rendah dan beban kerja lebih berat, praktik yang bahkan pernah disetujui pemerintah Belanda.

Pada 2023, seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina mengajukan permohonan ke Institut HAM Belanda untuk menyatakan adanya diskriminasi.

Sidang berlangsung pada Oktober 2024 dan Januari 2025. Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar pelaut Asia lebih rendah daripada pelaut Eropa. Kedua pelaut itu mendapat dukungan penuh dari Yayasan Equal Justice Equal Pay.

Dalam proses hukum, yayasan ini bekerja sama dengan firma hukum Rubicon Impact & Litigation di Belanda, Gede Aditya & Partners di Indonesia, serta Leflegis Legal Services di Filipina. Pengacara Gede Aditya Pratama menegaskan, pelaut lain yang mengalami diskriminasi masih bisa bergabung melalui situs resmi yayasan di www.seafarersclaim.com/register.

Tags: Belanda pelanggaran HAM Indonesia

Baca Juga

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
Jadwal MPL S17 Week 2: RRQ Hoshi dan Alter Ego Kalah Telak
Jadwal MPL S17 Week 2: RRQ Hoshi dan Alter Ego Kalah Telak
Indonesia Tumbang Tipis dari Bulgaria, Penalti Petkov Jadi Pembeda
Indonesia Tumbang Tipis dari Bulgaria, Penalti Petkov Jadi Pembeda
Raffi Ahmad Sapa Penonton Pelangi di Mars di Nipah XXI Makassar, Film Sci-Fi Hadirkan Pesan Kuatnya Perempuan, Sains, dan Mimpi Anak Indonesia
Raffi Ahmad Sapa Penonton Pelangi di Mars di Nipah XXI Makassar, Film Sci-Fi Hadirkan Pesan Kuatnya Perempuan, Sains, dan Mimpi Anak Indonesia
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
23,1 Lahan Old Camp PT Vale Sorowako Diselesaikan, Didistribusikan ke 886 Warga
23,1 Lahan Old Camp PT Vale Sorowako Diselesaikan, Didistribusikan ke 886 Warga

Populer

  • 1
    Bupati Luwu Utara Pelopori Lapor Pajak via Coretax, Layanan Pajak Diperluas hingga Wotu
  • 2
    Cerita Dainichi Sukses Kuasai 80 Persen Pasar Gula Aren di Indonesia Timur, Didukung Shopee Jualan dari Makassar hingga Papua
  • 3
    Saham BCA Menguat 4,23 Persen ke Level 6.775, Sinyal Optimisme Pasar Kembali Menguat
  • 4
    Gowa Perkuat Swasembada Pangan Lewat Program Cetak Sawah Rakyat
  • 5
    Beli Paket IM3 dan Tri Bisa Akses Google Gemini AI Plus hingga 6 Bulan

Ekonomi

  • Petugas SPBU Pertamina Tegas Tolak Pengemudi, Saat Ada Ketidaksesuaian Data Saat Transaksi
    Petugas SPBU Pertamina Tegas Tolak Pengemudi, Saat Ada Ketidaksesuaian Data Saat Transaksi
  • Asmo Sulsel Salurkan 2.000 Bibit Ikan dan 700 Kg Pakan ke Kelompok Budidaya Waiheru
    Asmo Sulsel Salurkan 2.000 Bibit Ikan dan 700 Kg Pakan ke Kelompok Budidaya Waiheru
  • Cakupan Jaringan 5G XLSmart di Makassar Sudah 99 Persen, Didukung 300 Site di Lebih 1.700 BTS
    Cakupan Jaringan 5G XLSmart di Makassar Sudah 99 Persen, Didukung 300 Site di Lebih 1.700 BTS

Peristiwa

  • Sorotan Publik Beralih: Bukan Lagi Menu MBG, Tapi Kendaraan Operasionalnya
    Sorotan Publik Beralih: Bukan Lagi Menu MBG, Tapi Kendaraan Operasionalnya
  • Awan Panas Semeru Meluncur 4,5 Km, Zona Sungai Jadi Ancaman Tersembunyi
    Awan Panas Semeru Meluncur 4,5 Km, Zona Sungai Jadi Ancaman Tersembunyi
  • Puasa Daud dan Tantangan Konsistensi: Ibadah Sunnah yang Menguji Disiplin Spiritual
    Puasa Daud dan Tantangan Konsistensi: Ibadah Sunnah yang Menguji Disiplin Spiritual
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID