Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

Perusahaan Kapal Belanda Terbukti Lakukan Diskriminasi, Pelaut Indonesia dan Filipina Berpeluang Tuntut Kompensasi

Senin, 8 September 2025 16:12
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
dari kiri ke kanan: Michael de Castro (pengacara dari Filipina), Sarah Stapel (pengacara dari Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut asal Indonesia), Maxime Eljon (pengacara dari Belanda), Rolan F. Garrido (pelaut asal Filipina), Frank Peters (pengacara dari Belanda), Gede Aditya Pratama (pengacara dari Indonesia), dan Kees van Ast (Yayasan Equal Justice Equal Pay) berfoto di depan Institut Hak Asasi Manusia Belanda

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Institut Hak Asasi Manusia Belanda di Utrecht memutuskan bahwa dua perusahaan kapal Belanda terbukti melakukan diskriminasi upah terhadap pelaut asal Indonesia dan Filipina.

Putusan yang dibacakan pada 18 Agustus 2025 itu menilai kedua pelaut menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa meski mengerjakan pekerjaan yang sama di kapal berbendera Belanda.

Dalam pertimbangannya, Institut HAM Belanda menegaskan perbedaan upah tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan dampak ekonomi bagi pemilik kapal maupun berdasarkan hukum internasional.

“Jika alasan finansial dijadikan pembenaran, maka aturan kesetaraan perlakuan akan kehilangan signifikansinya,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dampak bagi Industri Pelayaran

Kasus diskriminasi ini dinilai berdampak luas karena selama bertahun-tahun ribuan pelaut Indonesia dan Filipina bekerja dengan upah lebih rendah dibanding rekan Eropa mereka.

Putusan tersebut membuka peluang untuk menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran sekaligus mendorong penghapusan kesenjangan upah di masa depan.

Yayasan Equal Justice Equal Pay, organisasi yang mendampingi perkara ini, menyatakan ribuan pelaut telah menyatakan minat bergabung dalam tuntutan kompensasi. “Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah saatnya diskriminasi berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas yayasan itu dalam keterangan resminya.

Latar Belakang Kasus

Sejak lama, perusahaan pelayaran Belanda mempekerjakan pelaut Indonesia dan Filipina dengan gaji lebih rendah dan beban kerja lebih berat, praktik yang bahkan pernah disetujui pemerintah Belanda.

Pada 2023, seorang pelaut Indonesia dan seorang pelaut Filipina mengajukan permohonan ke Institut HAM Belanda untuk menyatakan adanya diskriminasi.

Sidang berlangsung pada Oktober 2024 dan Januari 2025. Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Kesetaraan Perlakuan Umum Belanda dengan membayar pelaut Asia lebih rendah daripada pelaut Eropa. Kedua pelaut itu mendapat dukungan penuh dari Yayasan Equal Justice Equal Pay.

Dalam proses hukum, yayasan ini bekerja sama dengan firma hukum Rubicon Impact & Litigation di Belanda, Gede Aditya & Partners di Indonesia, serta Leflegis Legal Services di Filipina. Pengacara Gede Aditya Pratama menegaskan, pelaut lain yang mengalami diskriminasi masih bisa bergabung melalui situs resmi yayasan di www.seafarersclaim.com/register.

Tags: Belanda pelanggaran HAM Indonesia

Baca Juga

Vale Raih Tiga Penghargaan dari ICA dan ISDA 2026 untuk Program Pemberdayaan Masyarakat
Vale Raih Tiga Penghargaan dari ICA dan ISDA 2026 untuk Program Pemberdayaan Masyarakat
Babak Pertama: Indonesia Main hanya 10 Pemain, Thom Haye Kartu Merah Lawan Malaysia
Babak Pertama: Indonesia Main hanya 10 Pemain, Thom Haye Kartu Merah Lawan Malaysia
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
Veda Ega Finis ke-13 di Moto3 Austria 2026, Sempat Tempati Posisi Keempat
Veda Ega Finis ke-13 di Moto3 Austria 2026, Sempat Tempati Posisi Keempat
Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang
PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal
  • 5
    Cara Klaim Garansi Motor Honda di AHASS Mesin hingga Rangka, Ini Syarat dan Langkahnya

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID