LUMINASIA.ID, MAKASSAR - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja bersih dan bebas korupsi.
Melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016, SPJM mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung gerakan Pelindo Bersih.
Penerapan SMAP ini diwujudkan melalui sosialisasi Prinsip 5 NO’s, yakni No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada komisi ilegal), No Gift (tidak menerima gratifikasi), No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan), serta No Facilitation Payment (tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).
Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo, menegaskan kembali pentingnya dukungan seluruh pihak dalam menjalankan prinsip tersebut.
“Perusahaan telah menerapkan ISO 37001, dan kami berharap stakeholder dapat mendukung penuh penerapan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang diusung Pelindo serta program Whistle Blowing System (WBS) sebagai kanal resmi pelaporan dugaan pelanggaran. Saat ini, penerapan Anti-Bribery Management System (ABMS) yang mengacu pada ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ketiga dengan fokus pada surveillance, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan.
Menurut Arief, manfaat penerapan standar internasional ini antara lain meningkatkan reputasi perusahaan, memperkuat kepercayaan publik, menjaga kualitas layanan operasional, serta menciptakan budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Sebagai wujud nyata, SPJM berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Stakeholder dan pengguna jasa juga diimbau melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui dua kanal resmi, yakni Tim UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) SPJM dan Whistle Blowing System Pelindo Bersih.
Laporan dapat dikirim melalui email ke pelindobersih@whistleblowing.link, SMS ke 0811-933-2345 dan 0811-9511-665, atau melalui website https://pelindobersih.pelindo.co.id.
“Program Pelindo Bersih akan terus dijalankan dan disosialisasikan baik di internal maupun eksternal perusahaan. Dengan penerapan prinsip 5 NO’s dan WBS, kami memastikan adanya sistem yang transparan, terpercaya, serta menyediakan ruang netral bagi pelapor. Dengan begitu, bersama-sama kita wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Korupsi,” tegas Arief.

