Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah

Senin, 17 November 2025 17:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
tanah sengketa di Tanjung Bunga


LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menegaskan  kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, depan TSM Makassar.

Karenanya GMTD juga menegaskan bahwa klaim pihak lain terkait tanah depan TSM Makassar yakni PT Hadji Kalla  tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam rilisnya Senin (17/11/2025) menyampaikan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan dokumen resmi negara dan tidak sesuai dengan fakta historis pertanahan sejak pemerintah menetapkan kawasan itu sebagai proyek nasional pada 1991.

Ali Said menjelaskan bahwa kawasan Tanjung Bunga berada di bawah mandat tunggal PT GMTD sesuai sejumlah keputusan pemerintah, termasuk SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulawesi Selatan 5 November 1991, serta penegasan gubernur pada Januari 1995. Dokumen tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan eksklusif kepada PT GMTD untuk membeli, membebaskan, dan mengelola seluruh tanah di kawasan Tanjung Bunga.

“Itu adalah keputusan negara, bukan opini perusahaan. Tidak ada pihak lain yang memiliki izin lokasi atau hak atas lahan pada periode tersebut,” tegas Ali Said.

Ia menegaskan bahwa klaim penguasaan fisik sejak 1993 tidak relevan secara hukum, karena pada masa itu kawasan masih berupa rawa dan tanah negara tanpa satu pun izin resmi untuk pihak selain GMTD.

Menurutnya, hukum agraria Indonesia tidak mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan tanpa dukungan legal dari pemerintah.

Terkait sertifikat HGB yang dikutip sebagai bukti kepemilikan, Ali Said meminta agar legalitas objek tanah tersebut diuji. Ia menyatakan bahwa sertifikat tidak sah apabila diterbitkan di atas tanah yang sejak awal telah dicadangkan dan berada dalam wilayah mandat resmi PT GMTD.

“Jika sertifikat itu terbit tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, dan tanpa pelepasan hak negara, maka secara administratif sertifikat tersebut dapat dibatalkan,” jelasnya.

Ali Said menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen dasar seperti izin lokasi, IPPT, atau SK Gubernur pada periode 1991–1995. “Hingga hari ini dokumen itu tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” ujarnya.

PT GMTD juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan telah diperkuat secara sah melalui sertifikat berjenjang dari BPN, mulai dari SHM No. 25 Tahun 1970 hingga SHGB No. 20454 Tahun 1997, yang telah diverifikasi batas dan luasnya. Status hukum lahan juga diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak 2002 hingga eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 3 November 2025, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Investasi/BKPM pada Oktober 2025.

Selain persoalan klaim, PT GMTD mencatat adanya tindakan penyerobotan fisik seluas ±5.000 meter persegi di dalam area berpagar resmi perusahaan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri dengan nomor LP/B/1897/X/2025 dan LP/B/1020/X/2025. Bukti foto, video, dan saksi lapangan telah diserahkan.

Meski demikian, Ali Said menyatakan bahwa PT GMTD tetap membuka ruang dialog selama berada dalam koridor hukum. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan berkompromi atas legitimasi dokumen negara serta putusan hukum yang berlaku.

“Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga. PT GMTD tidak pernah menjual atau melepaskan lahan tersebut kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa dasar kepemilikan PT GMTD bersifat sah, final, dan diakui negara. Karena itu, klaim-klaim yang tidak didukung dokumen resmi tidak dapat menggugurkan keputusan pemerintah.

Tags: PT GMTD TSM Makassar Tanah depan TSM Kalla Ali Said

Baca Juga

Jusuf Kalla hingga Menaker Yassierli Pembicara di Makassar Leadership Summit 2026, Ada Juga Munafri dan CEO Grab
Jusuf Kalla hingga Menaker Yassierli Pembicara di Makassar Leadership Summit 2026, Ada Juga Munafri dan CEO Grab
Kalla Transport & Logistics Tingkatkan Kompetensi 12 Teknisi Senior
Kalla Transport & Logistics Tingkatkan Kompetensi 12 Teknisi Senior
Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
Rekreasi Rombongan di Hari Kerja, Bugis Waterpark Tawarkan Tiket Mulai Rp50 Ribu
Rekreasi Rombongan di Hari Kerja, Bugis Waterpark Tawarkan Tiket Mulai Rp50 Ribu
 Toyota Hilux Rangga Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium di Sulawesi
Toyota Hilux Rangga Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium di Sulawesi
Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal
  • 5
    Cara Klaim Garansi Motor Honda di AHASS Mesin hingga Rangka, Ini Syarat dan Langkahnya

Ekonomi

  • Semarak Hari Pelindo ke-5, Regional 4 Perkuat Semangat Kepedulian dengan DOnor Darah
    Semarak Hari Pelindo ke-5, Regional 4 Perkuat Semangat Kepedulian dengan DOnor Darah
  • Yuk Ikut Seminar Muslimpreneur Bareng Imam Shamsi Ali, Bakal Bahas Harta dan Kesuksesan dalam Islam
    Yuk Ikut Seminar Muslimpreneur Bareng Imam Shamsi Ali, Bakal Bahas Harta dan Kesuksesan dalam Islam
  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya

Peristiwa

  • Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
    Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID