LUMINASIA.ID - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menegaskan kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, depan TSM Makassar.
Karenanya GMTD juga menegaskan bahwa klaim pihak lain terkait tanah depan TSM Makassar yakni PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam rilisnya Senin (17/11/2025) menyampaikan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan dokumen resmi negara dan tidak sesuai dengan fakta historis pertanahan sejak pemerintah menetapkan kawasan itu sebagai proyek nasional pada 1991.
Ali Said menjelaskan bahwa kawasan Tanjung Bunga berada di bawah mandat tunggal PT GMTD sesuai sejumlah keputusan pemerintah, termasuk SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulawesi Selatan 5 November 1991, serta penegasan gubernur pada Januari 1995. Dokumen tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan eksklusif kepada PT GMTD untuk membeli, membebaskan, dan mengelola seluruh tanah di kawasan Tanjung Bunga.
“Itu adalah keputusan negara, bukan opini perusahaan. Tidak ada pihak lain yang memiliki izin lokasi atau hak atas lahan pada periode tersebut,” tegas Ali Said.
Ia menegaskan bahwa klaim penguasaan fisik sejak 1993 tidak relevan secara hukum, karena pada masa itu kawasan masih berupa rawa dan tanah negara tanpa satu pun izin resmi untuk pihak selain GMTD.
Menurutnya, hukum agraria Indonesia tidak mengakui penguasaan fisik sebagai dasar kepemilikan tanpa dukungan legal dari pemerintah.
Terkait sertifikat HGB yang dikutip sebagai bukti kepemilikan, Ali Said meminta agar legalitas objek tanah tersebut diuji. Ia menyatakan bahwa sertifikat tidak sah apabila diterbitkan di atas tanah yang sejak awal telah dicadangkan dan berada dalam wilayah mandat resmi PT GMTD.
“Jika sertifikat itu terbit tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, dan tanpa pelepasan hak negara, maka secara administratif sertifikat tersebut dapat dibatalkan,” jelasnya.
Ali Said menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen dasar seperti izin lokasi, IPPT, atau SK Gubernur pada periode 1991–1995. “Hingga hari ini dokumen itu tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” ujarnya.
PT GMTD juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan telah diperkuat secara sah melalui sertifikat berjenjang dari BPN, mulai dari SHM No. 25 Tahun 1970 hingga SHGB No. 20454 Tahun 1997, yang telah diverifikasi batas dan luasnya. Status hukum lahan juga diperkuat melalui sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak 2002 hingga eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 3 November 2025, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Investasi/BKPM pada Oktober 2025.
Selain persoalan klaim, PT GMTD mencatat adanya tindakan penyerobotan fisik seluas ±5.000 meter persegi di dalam area berpagar resmi perusahaan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri dengan nomor LP/B/1897/X/2025 dan LP/B/1020/X/2025. Bukti foto, video, dan saksi lapangan telah diserahkan.
Meski demikian, Ali Said menyatakan bahwa PT GMTD tetap membuka ruang dialog selama berada dalam koridor hukum. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan berkompromi atas legitimasi dokumen negara serta putusan hukum yang berlaku.
“Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga. PT GMTD tidak pernah menjual atau melepaskan lahan tersebut kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa dasar kepemilikan PT GMTD bersifat sah, final, dan diakui negara. Karena itu, klaim-klaim yang tidak didukung dokumen resmi tidak dapat menggugurkan keputusan pemerintah.

