Pemkab Gowa Serahkan SK Kepala Sekolah, Penugasan Kini Berbasis Kompetensi
LUMINASIA.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/12).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa penugasan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah berbasis kompetensi dan kinerja. Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode, masing-masing selama empat tahun.
“Regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang siap, transparan dalam proses penugasannya, serta memiliki kualitas kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi memikul amanah kepemimpinan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah kini wajib melalui Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang mencakup pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi hingga pelatihan. Seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui platform Kementerian Pendidikan seperti KSPS, Pusaka GTK, dan SIM KSPSTK.
“Seluruh validasi dan pengelolaan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Karena itu, kepala sekolah yang menerima SK hari ini telah melalui proses yang sama, transparan, dan sesuai standar nasional,” jelas Bupati Talenrang.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepala sekolah yang telah menunaikan tugas sebelumnya atas dedikasi dan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan di Kabupaten Gowa. Ia berharap kepala sekolah yang baru menerima mandat dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas.
“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian. Bekerjalah dengan amanah, jadilah teladan bagi guru dan siswa, serta hadirkan kepemimpinan yang membawa sekolah menuju perubahan positif,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, menyampaikan bahwa penugasan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur pada aplikasi SIM KSPSTK, yaitu reguler dan non-reguler.
“Pada tahap pertama penugasan tahun 2025, total terdapat 96 orang yang ditetapkan. Terdiri dari 59 promosi jabatan (TK: 6, SD: 16, SMP: 37) dan 37 mutasi jabatan (SD: 32, SMP: 5). Selain itu terdapat 17 pemberhentian kepala sekolah (SD: 13, SMP: 4),” urainya.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, serta tenaga pendidik se-Kabupaten Gowa. (hera)

