LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tahun 2026.
Program yang digelar melalui Dinas Sosial Kota Makassar tersebut menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran program nikah massal gratis dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran Google Form.
Baca: Dalton Makassar Tawarkan Konsep Pernikahan Mewah, Harga Paket Mulai Rp95 Ribu
“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujarnya, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rujab Wali Kota, Selasa (29/9/2026).
“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” sambung Andi Bukti.
Program tersebut secara khusus diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.
Bagi warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut, tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
Calon pengantin juga diwajibkan berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Program nikah massal ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sama sekali belum pernah menikah.
Pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Begitu pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai dapat mengikuti program untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.
“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelasnya.
Andi Bukti menjelaskan, program nikah massal tersebut berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah tahun lalu yang memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri.
Karena itu, Pemkot Makassar memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh fasilitasi pernikahan sekaligus pencatatan administrasi.
Baca: PDAM Makassar Sukses Tangani Keluhan Air Sempat Berwarna Hitam, Masalah Endapan dan Jaringan Pipa
Kuota 210 pasangan atau 420 orang ditetapkan menyesuaikan momentum HUT ke-419 Kota Makassar dan menjadi target maksimal peserta yang akan difasilitasi pemerintah kota.
“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkapnya.
Pemkot Makassar telah menyurati seluruh camat agar informasi program tersebut diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.
Sosialisasi juga diarahkan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang berada di wilayah kepulauan.
“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.
Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan peserta memperoleh dukungan lainnya, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.
Baca: Pemkot Makassar Gelar Nikah Massal, Sunatan Gratis, dan Bedah Rumah untuk Warga
Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi mencapai sekitar 420 orang.
Pelaksanaan nikah massal ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar.
“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tuturnya.
Andi Bukti berharap program tersebut dapat dimanfaatkan warga yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengurus pernikahan secara resmi.
Ia juga mengajak jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, hingga seluruh pihak untuk ikut menyebarluaskan informasi agar program tersebut menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” tutup Andi Bukti.




