LUMINASIA.ID, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti kondisi keamanan di bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah menemukan jalur yang terhubung dengan akses masyarakat atau perkampungan warga tanpa dilengkapi pagar.
Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena di kawasan yang sama juga ditemukan 2 mobil mewah yang belum diketahui pemilik atau penggunanya, serta botol-botol minuman keras bekas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, keberadaan akses terbuka menuju kawasan masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dari sisi keamanan lapas.
"Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan, Pak. Ini kendaraannya, ini, ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat. Dan ini tempat pembuangan sampah," ujar Syafrida saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafrida, Ombudsman menemukan 2 mobil mewah di area tersebut, tetapi belum mengetahui siapa pemilik atau pengguna kendaraan tersebut.
"Di bawahnya, kami menemukan mobil mewah dua. Kami tidak tahu itu untuk siapa dan saya waktu menanyakan di sini juga kami menemukan botol-botol miras bekas yang kemudian kami belum bisa mendapatkan konfirmasi," kata dia.
Ombudsman kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut dengan meminta data kepada Korlantas Mabes Polri.
"Ditemukan sejumlah kendaraan juga dan ini dalam konfirmasi juga ke Korlantas Mabes Polri. Kami sedang melakukan pengecekan dan ini kami perlu sampaikan untuk jadi masukan," kata Syafrida.
Selain jalur belakang yang tidak berpagar, Ombudsman menemukan bagian blok tahanan Lapas Cibinong yang tidak dilengkapi kawat berduri.
Ombudsman juga menemukan titik yang dapat menghubungkan area tersebut dengan gedung atau blok tahanan.
Temuan mengenai akses belakang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di kawasan belakang lapas.
Bangunan-bangunan tersebut disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga peralatan memasak.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menyampaikan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang ditempati pejabat Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga membantah dugaan bahwa fasilitas tersebut disediakan bagi narapidana tertentu.
Meski demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap melakukan investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas tersebut.




