Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pengukuran Ulang Lahan PTPN Takalar Dihadapi Penolakan Petani, Proses Diminta Lebih Partisipatif

Kamis, 4 Desember 2025 14:14
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Peristiwa di Takalar

Luminasia, Takalar - Pemerintah Kabupaten Takalar menerbitkan surat pelaksanaan pengukuran ulang areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Takalar pada 2 Desember 2025. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut sejumlah rekomendasi dan keputusan lembaga terkait agraria. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari sebagian Petani Polongbangkeng yang menilai prosesnya belum menghadirkan ruang partisipasi yang memadai.

Surat Bupati Takalar mengenai “Kegiatan Plotting Lahan HGU PTPN” menjadi dasar pelaksanaan pengukuran ulang ini. Langkah tersebut merujuk pada Surat Rekomendasi Komnas HAM tentang Kesepakatan Mediasi Nomor 01/KP/MD.00.01/1/2023, SK Gugus Tugas Reforma Agraria Nomor 297 Tahun 2025, serta hasil Rapat Teknis Forkopimda dan Direktur PTPN pada 24 November 2025.

Di lapangan, sejumlah petani menyampaikan keberatan. Mereka menilai proses pengukuran belum menggambarkan pemahaman menyeluruh atas kondisi di wilayah tersebut. “Mereka yang turun untuk mengukur lahan mengaku tidak memiliki peta. Hal ini justru menunjukkan bahwa mereka tidak memahami persoalan,” ujar salah seorang Petani Polongbangkeng.

Para petani juga menekankan pentingnya pelibatan warga yang selama ini mengelola lahan sengketa. Mereka berharap setiap tahapan teknis mempertimbangkan posisi mereka sebagai pihak terdampak. “Jika mereka ingin melakukan pengukuran secara adil, maka mereka harus melibatkan kami sebagai warga terdampak,” tambahnya.

Di sisi lain, sebagian petani menilai ruang komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat masih perlu diperluas. Mereka merujuk pada rekomendasi Komnas HAM yang menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, terutama mengingat sebagian lahan tersebut telah dikelola secara produktif selama bertahun-tahun. “Pemda dan aparat bisa bekerja tanpa kantor, tapi petani tanpa lahan bukanlah petani, melainkan pengangguran. Petani tanpa lahan akan kehilangan identitasnya,” kata seorang Petani Polongbangkeng.

Sejak pagi, warga telah bersiaga di Posko Lassang Barat sambil memantau perkembangan situasi. Menurut keterangan warga, aparat keamanan berada di lokasi pengukuran sejak sekitar pukul 08.30 WITA. Rencana pengukuran kemudian direspons dengan aksi penolakan yang dilakukan petani di titik yang direncanakan sebagai lokasi plotting.

Kehadiran Pemkab Takalar bersama pihak PTPN turut memicu kekhawatiran sebagian warga karena sebelumnya perusahaan juga pernah melakukan plotting yang dinilai tidak melibatkan petani. Kondisi tersebut membuat situasi lapangan menjadi tegang hingga pengukuran ulang tidak dapat dilaksanakan.

Pihak pendamping hukum petani juga menyampaikan pandangannya. “Proses pengukuran ulang harus melibatkan secara penuh Petani yang telah menguasai dan merupakan pemilik sah lahan di eks HGU PTPN Takalar, karena merekalah yang akan terdampak langsung dari tindakan plotting tersebut. Jika hal ini terus dipaksakan, konflik agraria akan semakin parah dan memperpanjang penindasan terhadap Petani Takalar,” tegas Hasbi dari LBH Makassar.

Meski demikian, Petani Polongbangkeng menilai proses ini masih perlu dikawal ke depan. Mereka menyoroti perlunya penanganan yang lebih terbuka dan mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan. Menjelang siang hari, sebelum pukul 12.00 WITA, rombongan Pemkab Takalar meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat keamanan.

Tags: Takalar

Baca Juga

133 Siswa SMP Islam Athirah Belajar Ekosistem Pesisir Lewat Field Trip Science di Puntondo
133 Siswa SMP Islam Athirah Belajar Ekosistem Pesisir Lewat Field Trip Science di Puntondo
HUT Takalar ke-66, Bupati Gowa Apresiasi Transformasi Digital Pelayanan Publik
HUT Takalar ke-66, Bupati Gowa Apresiasi Transformasi Digital Pelayanan Publik
Muhiddin M Said dan Arief Rosyid Perkuat Konsolidasi Partai Golkar di Takalar
Muhiddin M Said dan Arief Rosyid Perkuat Konsolidasi Partai Golkar di Takalar
 Siswa SMKN 7 Takalar Dapat Pembekalan Safety Riding
Siswa SMKN 7 Takalar Dapat Pembekalan Safety Riding
Warga Desa Kaleko'mara Takalar Kini Bisa Nikmati 4G Telkomsel
Warga Desa Kaleko'mara Takalar Kini Bisa Nikmati 4G Telkomsel
Siswa SMP Islam Athirah Belajar Ekosistem di PPLH Puntondo
Siswa SMP Islam Athirah Belajar Ekosistem di PPLH Puntondo

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID