Luminasia, Takalar - Pemerintah Kabupaten Takalar menerbitkan surat pelaksanaan pengukuran ulang areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Takalar pada 2 Desember 2025. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut sejumlah rekomendasi dan keputusan lembaga terkait agraria. Namun, rencana ini mendapat penolakan dari sebagian Petani Polongbangkeng yang menilai prosesnya belum menghadirkan ruang partisipasi yang memadai.
Surat Bupati Takalar mengenai “Kegiatan Plotting Lahan HGU PTPN” menjadi dasar pelaksanaan pengukuran ulang ini. Langkah tersebut merujuk pada Surat Rekomendasi Komnas HAM tentang Kesepakatan Mediasi Nomor 01/KP/MD.00.01/1/2023, SK Gugus Tugas Reforma Agraria Nomor 297 Tahun 2025, serta hasil Rapat Teknis Forkopimda dan Direktur PTPN pada 24 November 2025.
Di lapangan, sejumlah petani menyampaikan keberatan. Mereka menilai proses pengukuran belum menggambarkan pemahaman menyeluruh atas kondisi di wilayah tersebut. “Mereka yang turun untuk mengukur lahan mengaku tidak memiliki peta. Hal ini justru menunjukkan bahwa mereka tidak memahami persoalan,” ujar salah seorang Petani Polongbangkeng.
Para petani juga menekankan pentingnya pelibatan warga yang selama ini mengelola lahan sengketa. Mereka berharap setiap tahapan teknis mempertimbangkan posisi mereka sebagai pihak terdampak. “Jika mereka ingin melakukan pengukuran secara adil, maka mereka harus melibatkan kami sebagai warga terdampak,” tambahnya.
Di sisi lain, sebagian petani menilai ruang komunikasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat masih perlu diperluas. Mereka merujuk pada rekomendasi Komnas HAM yang menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, terutama mengingat sebagian lahan tersebut telah dikelola secara produktif selama bertahun-tahun. “Pemda dan aparat bisa bekerja tanpa kantor, tapi petani tanpa lahan bukanlah petani, melainkan pengangguran. Petani tanpa lahan akan kehilangan identitasnya,” kata seorang Petani Polongbangkeng.
Sejak pagi, warga telah bersiaga di Posko Lassang Barat sambil memantau perkembangan situasi. Menurut keterangan warga, aparat keamanan berada di lokasi pengukuran sejak sekitar pukul 08.30 WITA. Rencana pengukuran kemudian direspons dengan aksi penolakan yang dilakukan petani di titik yang direncanakan sebagai lokasi plotting.
Kehadiran Pemkab Takalar bersama pihak PTPN turut memicu kekhawatiran sebagian warga karena sebelumnya perusahaan juga pernah melakukan plotting yang dinilai tidak melibatkan petani. Kondisi tersebut membuat situasi lapangan menjadi tegang hingga pengukuran ulang tidak dapat dilaksanakan.
Pihak pendamping hukum petani juga menyampaikan pandangannya. “Proses pengukuran ulang harus melibatkan secara penuh Petani yang telah menguasai dan merupakan pemilik sah lahan di eks HGU PTPN Takalar, karena merekalah yang akan terdampak langsung dari tindakan plotting tersebut. Jika hal ini terus dipaksakan, konflik agraria akan semakin parah dan memperpanjang penindasan terhadap Petani Takalar,” tegas Hasbi dari LBH Makassar.
Meski demikian, Petani Polongbangkeng menilai proses ini masih perlu dikawal ke depan. Mereka menyoroti perlunya penanganan yang lebih terbuka dan mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan. Menjelang siang hari, sebelum pukul 12.00 WITA, rombongan Pemkab Takalar meninggalkan lokasi dengan pengawalan aparat keamanan.

