LUMINASIA.ID, MAKASSAR - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan budaya kerja berintegritas melalui penerapan kebijakan larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi di seluruh lingkungan SPJM Grup.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mencapai zero gratification serta memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa seluruh insan SPJM dan anak usahanya dilarang keras memberikan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usaha tidak dibenarkan memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun karena kami telah berkomitmen mewujudkan zero gratification. Terlebih pada momen tertentu seperti menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Tubagus Patrick.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diterapkan di lingkungan SPJM. Oleh karena itu, perusahaan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung komitmen tersebut.
“Apabila terdapat indikasi pelanggaran, baik oleh pekerja, mitra, maupun pihak eksternal lainnya, dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan, SPJM juga secara resmi mengingatkan seluruh pekerja agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang secara tegas melarang praktik suap, fraud, dan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, SPJM telah memiliki berbagai pedoman yang menjadi acuan bagi Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.
Khusus dalam pelayanan kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang seluruh pekerja terlibat dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional. Seluruh pegawai SPJM Grup juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada individu maupun pejabat tertentu, baik di lingkungan internal Pelindo Grup maupun instansi eksternal.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM secara aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai di wilayah kerja melalui berbagai media, antara lain media sosial, poster, banner, serta media cetak. Sosialisasi ini juga ditujukan kepada pemangku kepentingan eksternal, seperti pelanggan, mitra usaha, pemasok, instansi pemerintah, hingga masyarakat sekitar.
Pelaporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo di antaranya melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, layanan telepon 021-27822345 dan 021-27823456, pesan singkat ke 0811-9332-345 dan 0811-9511-665, maupun melalui PO Box 1074 JKS 12010.
Saluran WBS Pelindo telah terintegrasi dengan sistem WBS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Aplikasi AROMA sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kerahasiaan laporan serta identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Grup berkomitmen membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan sebagai penyedia layanan kepelabuhanan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.

