Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Bolehkah Merayakan Tahun Baru Dalam Islam? Ini Kata Para Ulama

Senin, 29 Desember 2025 11:03
Editor: diku
  • Bagikan
Tahun Baru (via Pixabay)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Setiap akhir Desember, masyarakat di berbagai belahan dunia menyambut pergantian tahun dengan beragam cara, mulai dari pesta, kembang api, hingga menyusun resolusi pribadi. Tradisi tersebut berkaitan dengan Tahun Baru Masehi, sistem penanggalan yang digunakan secara global dan menjadi standar internasional dalam kegiatan bisnis, pendidikan, serta administrasi.

Di tengah praktik yang sudah mengakar tersebut, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah perayaan Tahun Baru Masehi diperbolehkan dalam Islam?

Dilansir detikHikmah, para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum merayakan Tahun Baru Masehi. Perbedaan ini terbagi ke dalam dua arus utama, yakni pendapat yang melarang dan pendapat yang membolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Pendapat yang Membolehkan

Sejumlah ulama memandang bahwa perayaan atau sekadar memberi ucapan Tahun Baru Masehi tidak serta-merta diharamkan. Mengutip laman Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa merayakan atau mengucapkan selamat Tahun Baru Masehi bukan termasuk perbuatan haram. Meski demikian, MUI menegaskan agar perayaan dilakukan secara bersahaja, proporsional, serta tetap menjaga ketertiban umum.

Pandangan ini sejalan dengan fatwa Syaikh Athiyyah Shaqr rahimahullah, Guru Besar Al-Azhar sekaligus mantan Mufti Agung Mesir. Dalam dokumentasi fatwa Al-Azhar, ia menjelaskan bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup, seperti makan, minum, dan rekreasi, merupakan hal yang diperbolehkan selama berada dalam bingkai syariat, tidak mengandung kemaksiatan, tidak melanggar kehormatan, dan tidak berangkat dari akidah yang rusak.

Pandangan tersebut juga dikuatkan oleh ulama hadits terkemuka dari Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki rahimahullah. Ia menyebutkan bahwa berbagai peringatan yang bersifat historis pada dasarnya merupakan tradisi sosial. Menurutnya, peringatan semacam itu tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan atau disunahkan, tetapi juga tidak bertentangan dengan pokok-pokok agama, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ibadah yang diwajibkan atau dianjurkan secara syar’i.

Pendapat yang Melarang

Di sisi lain, terdapat pandangan ulama yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi. Larangan ini antara lain didasarkan pada latar belakang historis perayaan tersebut, yang berawal dari reformasi kalender oleh Kaisar Julius Caesar pada abad pertama sebelum Masehi melalui kalender Julian. Penetapan 1 Januari sebagai awal tahun kemudian diadopsi bangsa Romawi dan berkembang menjadi sistem penanggalan global.

Dalam Islam, dikenal konsep tasyabbuh, yakni larangan menyerupai atau mengikuti tradisi kaum non-Muslim yang tidak sejalan dengan syariat. Prinsip ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 120:

وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ

Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.

Larangan tersebut juga diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Daud)

Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid li Ash-Shaffil Awwal Al-Aliy mengutip penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ibnu Taimiyah menyebutkan dua alasan utama larangan perayaan Tahun Baru Masehi, yakni karena perayaan tersebut tidak dikenal dalam Islam dan tidak pernah dilakukan oleh generasi salaf, serta dinilai sebagai bid’ah karena tidak memiliki dasar dalil syar’i.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tidak halal bagi kaum Muslim untuk menyerupai kaum kafir dalam perkara yang menjadi syiar hari raya mereka, seperti menyiapkan makanan khusus, mengenakan pakaian tertentu, menyalakan api atau lilin, hingga meliburkan aktivitas ibadah maupun pekerjaan. Pandangan ini juga ditegaskan dalam buku The Tausiyah karya David Alfitri, yang menyatakan bahwa niat baik maupun pengisian kegiatan positif tidak mengubah status hukum perayaan Tahun Baru Masehi karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW dan tidak memiliki legitimasi dalam syariat.

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, umat Islam diharapkan dapat memahami ruang ikhtilaf yang ada, menimbang pendapat para ulama secara proporsional, serta memastikan setiap aktivitas yang dilakukan tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak melanggar nilai akidah maupun ketertiban sosial.

Tags: Islam natal dan tahun baru Tahun Baru 2026 malam tahun baru Hukum Islam

Baca Juga

Makassar dan Gowa Jadi Pusat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pendidikan Indonesia
Makassar dan Gowa Jadi Pusat Kolaborasi Bangun Ekosistem Pendidikan Indonesia
Seni Mendengarkan: Pilar Kepemimpinan yang Arif dan Bijaksana
Seni Mendengarkan: Pilar Kepemimpinan yang Arif dan Bijaksana
Pawai Obor Warga Bukit Baruga Warnai Perayaan Tahun Baru Islam
Pawai Obor Warga Bukit Baruga Warnai Perayaan Tahun Baru Islam
Pawai Obor Warga Bukit Baruga Warnai Perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Pawai Obor Warga Bukit Baruga Warnai Perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Wabup Gowa Berbaur dengan Ribuan Santri dan Remaja Masjid di Pawai Muharram 1448 H
Wabup Gowa Berbaur dengan Ribuan Santri dan Remaja Masjid di Pawai Muharram 1448 H
Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 4
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 5
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID