Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Bolehkah Merayakan Tahun Baru Dalam Islam? Ini Kata Para Ulama

Senin, 29 Desember 2025 11:03
Editor: diku
  • Bagikan
Tahun Baru (via Pixabay)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Setiap akhir Desember, masyarakat di berbagai belahan dunia menyambut pergantian tahun dengan beragam cara, mulai dari pesta, kembang api, hingga menyusun resolusi pribadi. Tradisi tersebut berkaitan dengan Tahun Baru Masehi, sistem penanggalan yang digunakan secara global dan menjadi standar internasional dalam kegiatan bisnis, pendidikan, serta administrasi.

Di tengah praktik yang sudah mengakar tersebut, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah perayaan Tahun Baru Masehi diperbolehkan dalam Islam?

Dilansir detikHikmah, para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum merayakan Tahun Baru Masehi. Perbedaan ini terbagi ke dalam dua arus utama, yakni pendapat yang melarang dan pendapat yang membolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Pendapat yang Membolehkan

Sejumlah ulama memandang bahwa perayaan atau sekadar memberi ucapan Tahun Baru Masehi tidak serta-merta diharamkan. Mengutip laman Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa merayakan atau mengucapkan selamat Tahun Baru Masehi bukan termasuk perbuatan haram. Meski demikian, MUI menegaskan agar perayaan dilakukan secara bersahaja, proporsional, serta tetap menjaga ketertiban umum.

Pandangan ini sejalan dengan fatwa Syaikh Athiyyah Shaqr rahimahullah, Guru Besar Al-Azhar sekaligus mantan Mufti Agung Mesir. Dalam dokumentasi fatwa Al-Azhar, ia menjelaskan bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup, seperti makan, minum, dan rekreasi, merupakan hal yang diperbolehkan selama berada dalam bingkai syariat, tidak mengandung kemaksiatan, tidak melanggar kehormatan, dan tidak berangkat dari akidah yang rusak.

Pandangan tersebut juga dikuatkan oleh ulama hadits terkemuka dari Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki rahimahullah. Ia menyebutkan bahwa berbagai peringatan yang bersifat historis pada dasarnya merupakan tradisi sosial. Menurutnya, peringatan semacam itu tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan atau disunahkan, tetapi juga tidak bertentangan dengan pokok-pokok agama, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ibadah yang diwajibkan atau dianjurkan secara syar’i.

Pendapat yang Melarang

Di sisi lain, terdapat pandangan ulama yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi. Larangan ini antara lain didasarkan pada latar belakang historis perayaan tersebut, yang berawal dari reformasi kalender oleh Kaisar Julius Caesar pada abad pertama sebelum Masehi melalui kalender Julian. Penetapan 1 Januari sebagai awal tahun kemudian diadopsi bangsa Romawi dan berkembang menjadi sistem penanggalan global.

Dalam Islam, dikenal konsep tasyabbuh, yakni larangan menyerupai atau mengikuti tradisi kaum non-Muslim yang tidak sejalan dengan syariat. Prinsip ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 120:

وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ اِنَّ هُدَى اللّٰهِ هُوَ الْهُدٰى ۗ وَلَىِٕنِ اتَّبَعْتَ اَهْوَاۤءَهُمْ بَعْدَ الَّذِيْ جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللّٰهِ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا نَصِيْرٍ

Artinya: Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah.

Larangan tersebut juga diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Daud)

Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid li Ash-Shaffil Awwal Al-Aliy mengutip penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ibnu Taimiyah menyebutkan dua alasan utama larangan perayaan Tahun Baru Masehi, yakni karena perayaan tersebut tidak dikenal dalam Islam dan tidak pernah dilakukan oleh generasi salaf, serta dinilai sebagai bid’ah karena tidak memiliki dasar dalil syar’i.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tidak halal bagi kaum Muslim untuk menyerupai kaum kafir dalam perkara yang menjadi syiar hari raya mereka, seperti menyiapkan makanan khusus, mengenakan pakaian tertentu, menyalakan api atau lilin, hingga meliburkan aktivitas ibadah maupun pekerjaan. Pandangan ini juga ditegaskan dalam buku The Tausiyah karya David Alfitri, yang menyatakan bahwa niat baik maupun pengisian kegiatan positif tidak mengubah status hukum perayaan Tahun Baru Masehi karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW dan tidak memiliki legitimasi dalam syariat.

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, umat Islam diharapkan dapat memahami ruang ikhtilaf yang ada, menimbang pendapat para ulama secara proporsional, serta memastikan setiap aktivitas yang dilakukan tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak melanggar nilai akidah maupun ketertiban sosial.

Tags: Islam natal dan tahun baru Tahun Baru 2026 malam tahun baru Hukum Islam

Baca Juga

IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
Tahun 2026 Milik Shio Kuda Api 2026, Ini 6 Shio yang Paling Cuan, Ditambah Pembacaan Shio
Tahun 2026 Milik Shio Kuda Api 2026, Ini 6 Shio yang Paling Cuan, Ditambah Pembacaan Shio
50 Inspirasi Resolusi Tahun 2026 untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
50 Inspirasi Resolusi Tahun 2026 untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
50 Inspirasi Ucapan Selamat Tahun Baru, Segera Kirim ke Keluarga dan Teman Anda Tepat Pergantian Tahun
50 Inspirasi Ucapan Selamat Tahun Baru, Segera Kirim ke Keluarga dan Teman Anda Tepat Pergantian Tahun
Ini Contoh Doa Ahir Tahun dan Awal Tahun dan Khotbah untuk untuk Ibadah Kristen Protestan
Ini Contoh Doa Ahir Tahun dan Awal Tahun dan Khotbah untuk untuk Ibadah Kristen Protestan
Jumlah Hari di Tahun 2025 dan Rangkaian Peristiwa Penting Nasional
Jumlah Hari di Tahun 2025 dan Rangkaian Peristiwa Penting Nasional

Populer

  • 1
    Hadir dalam Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Unit Siap Huni dan DP 0 Persen
  • 2
    Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos Online: Cara Mudah Cek Status Bantuan Pakai KTP
  • 3
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • 4
    Apakah 31 Desember 2025 Libur dan 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
  • 5
    Pascabencana Lebih dari 95 Persen Layanan XL Smart di Aceh Sudah Pulih, Sumbar Sudah 100 Persen

Ekonomi

  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
  • IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
    IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
  • Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
    Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Peristiwa

  • Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
  • Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID