LUMINASIA.ID, NASIONAL - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang viral, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari kepegawaiannya setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai negeri sipil.
Dilansir akurat.co, Keputusan pemberhentian diambil setelah Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah melebihi batas toleransi yang diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengungkapkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dan diserahkan langsung ke kediaman Nur Aini.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” kata Devi dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran berat bagi ASN mencakup ketidakhadiran selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan atau akumulasi 28 hari dalam satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur Aini diketahui melampaui batas tersebut.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” jelasnya.
Nama Nur Aini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik setelah video curhatnya viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan jarak rumah ke tempat tugasnya di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan.
Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas melalui BKPSDM dengan alasan kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta suasana kerja yang dinilai tidak lagi nyaman.
Namun demikian, proses klarifikasi terhadap Nur Aini disebut tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan klarifikasi kedua, ia dilaporkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang tanpa memberikan keterangan lanjutan.
Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menilai tidak terdapat alasan untuk memberikan toleransi, sehingga sanksi pemberhentian sebagai ASN akhirnya dijatuhkan.

