Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Guru ASN Nur Aini Resmi Dipecat Usai Mangkir Mengajar Lebih dari 28 Hari, BKPSDM: SK Disampaikan ke Rumahnya

Selasa, 30 Desember 2025 10:18
Editor: diku
  • Bagikan
Guru Nur Aini yang viral kini dipecat

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang viral, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari kepegawaiannya setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai negeri sipil.

Dilansir akurat.co, Keputusan pemberhentian diambil setelah Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah melebihi batas toleransi yang diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengungkapkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dan diserahkan langsung ke kediaman Nur Aini.

“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” kata Devi dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran berat bagi ASN mencakup ketidakhadiran selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan atau akumulasi 28 hari dalam satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur Aini diketahui melampaui batas tersebut.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” jelasnya.

Nama Nur Aini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik setelah video curhatnya viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan jarak rumah ke tempat tugasnya di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan.

Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas melalui BKPSDM dengan alasan kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta suasana kerja yang dinilai tidak lagi nyaman.

Namun demikian, proses klarifikasi terhadap Nur Aini disebut tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan klarifikasi kedua, ia dilaporkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang tanpa memberikan keterangan lanjutan.

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menilai tidak terdapat alasan untuk memberikan toleransi, sehingga sanksi pemberhentian sebagai ASN akhirnya dijatuhkan.

Tags: Nur Aini Nasional Viral Guru Nur Aini dipecat

Baca Juga

Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Ini Penyebab Jembatan di Kabupaten Pangandaran Miring Saat Peresmian, TNI AD Ungkap Hasil Investigasi
Ini Penyebab Jembatan di Kabupaten Pangandaran Miring Saat Peresmian, TNI AD Ungkap Hasil Investigasi
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
 Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri  Nasional
Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri Nasional
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID