Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Guru ASN Nur Aini Resmi Dipecat Usai Mangkir Mengajar Lebih dari 28 Hari, BKPSDM: SK Disampaikan ke Rumahnya

Selasa, 30 Desember 2025 10:18
Editor: diku
  • Bagikan
Guru Nur Aini yang viral kini dipecat

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang viral, Nur Aini (38), resmi diberhentikan dari kepegawaiannya setelah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin pegawai negeri sipil.

Dilansir akurat.co, Keputusan pemberhentian diambil setelah Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah melebihi batas toleransi yang diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN masuk kerja dan menaati jam kerja.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, mengungkapkan bahwa surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dan diserahkan langsung ke kediaman Nur Aini.

“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” kata Devi dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran berat bagi ASN mencakup ketidakhadiran selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan atau akumulasi 28 hari dalam satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nur Aini diketahui melampaui batas tersebut.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” jelasnya.

Nama Nur Aini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik setelah video curhatnya viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan jarak rumah ke tempat tugasnya di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, yang mencapai sekitar 57 kilometer sekali jalan.

Ia juga mengaku telah mengajukan permohonan pindah tugas melalui BKPSDM dengan alasan kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta suasana kerja yang dinilai tidak lagi nyaman.

Namun demikian, proses klarifikasi terhadap Nur Aini disebut tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan klarifikasi kedua, ia dilaporkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang tanpa memberikan keterangan lanjutan.

Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, pemerintah daerah menilai tidak terdapat alasan untuk memberikan toleransi, sehingga sanksi pemberhentian sebagai ASN akhirnya dijatuhkan.

Tags: Nur Aini Nasional Viral Guru Nur Aini dipecat

Baca Juga

16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
Yuk Cicipi Somtum Asli Thailand, Cempedak Goreng, hingga Jajanan Seblak dan Chi Chong Tan Viral di Mall Phinisi Point
Yuk Cicipi Somtum Asli Thailand, Cempedak Goreng, hingga Jajanan Seblak dan Chi Chong Tan Viral di Mall Phinisi Point
Jajal Pallubasa Samelang dan Sop Kepala Ikan di Kampoeng Sawah Kalibone Pangkep, Gurih Kelapa dan Potongan Pisang Jadi Ciri Khas
Jajal Pallubasa Samelang dan Sop Kepala Ikan di Kampoeng Sawah Kalibone Pangkep, Gurih Kelapa dan Potongan Pisang Jadi Ciri Khas
Viral Indomaret Tutup Ada Apa?
Viral Indomaret Tutup Ada Apa?
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial
  • 5
    Sukses Juara Konfederasi Bola Voli Asia, Reidel Toiran Resmi Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia hingga Asian Games 2026

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID