Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

BKN Beri Ruang Fleksibilitas, Instansi Boleh Tambah Hari Pemakaian Batik Korpri

Rabu, 28 Januari 2026 10:51
Editor: diku
  • Bagikan
ilustrasi PNS

LUMINASIA.ID, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hanya mengatur kewajiban penggunaan batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi pusat dan daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.

Dilansir Kerja PNS, melalui SE tersebut, BKN menegaskan bahwa pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menambah hari pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan, karakteristik daerah, serta budaya kerja masing-masing unit organisasi. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya adaptif agar aturan seragam tidak bersifat kaku, namun tetap selaras dengan tujuan penguatan identitas ASN.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa batik Korpri bukan sekadar simbol visual, melainkan bagian dari upaya membangun solidaritas, kekompakan, dan jiwa korsa ASN dalam mendukung pelayanan publik yang profesional.

Dalam ketentuannya, batik Korpri wajib dikenakan setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, upacara HUT Korpri, upacara hari besar nasional, upacara bendera, serta pada pelantikan pejabat ASN dan kegiatan resmi Korpri lainnya. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

BKN juga menegaskan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing. Pimpinan diharapkan tidak hanya mengawasi, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan aturan tersebut.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel ini, BKN berharap kebijakan penggunaan batik Korpri dapat diterima sebagai bagian dari budaya organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Pada akhirnya, penguatan identitas ASN diharapkan berdampak positif terhadap kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tags: Batik Korpri 2026

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Peristiwa

  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID