LUMINASIA.ID, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hanya mengatur kewajiban penggunaan batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi pusat dan daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Dilansir Kerja PNS, melalui SE tersebut, BKN menegaskan bahwa pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menambah hari pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan, karakteristik daerah, serta budaya kerja masing-masing unit organisasi. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya adaptif agar aturan seragam tidak bersifat kaku, namun tetap selaras dengan tujuan penguatan identitas ASN.
Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa batik Korpri bukan sekadar simbol visual, melainkan bagian dari upaya membangun solidaritas, kekompakan, dan jiwa korsa ASN dalam mendukung pelayanan publik yang profesional.
Dalam ketentuannya, batik Korpri wajib dikenakan setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, upacara HUT Korpri, upacara hari besar nasional, upacara bendera, serta pada pelantikan pejabat ASN dan kegiatan resmi Korpri lainnya. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BKN juga menegaskan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing. Pimpinan diharapkan tidak hanya mengawasi, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan aturan tersebut.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel ini, BKN berharap kebijakan penggunaan batik Korpri dapat diterima sebagai bagian dari budaya organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Pada akhirnya, penguatan identitas ASN diharapkan berdampak positif terhadap kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

