Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

BKN Beri Ruang Fleksibilitas, Instansi Boleh Tambah Hari Pemakaian Batik Korpri

Rabu, 28 Januari 2026 10:51
Editor: diku
  • Bagikan
ilustrasi PNS

LUMINASIA.ID, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hanya mengatur kewajiban penggunaan batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi pusat dan daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.

Dilansir Kerja PNS, melalui SE tersebut, BKN menegaskan bahwa pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk menambah hari pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan, karakteristik daerah, serta budaya kerja masing-masing unit organisasi. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya adaptif agar aturan seragam tidak bersifat kaku, namun tetap selaras dengan tujuan penguatan identitas ASN.

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa batik Korpri bukan sekadar simbol visual, melainkan bagian dari upaya membangun solidaritas, kekompakan, dan jiwa korsa ASN dalam mendukung pelayanan publik yang profesional.

Dalam ketentuannya, batik Korpri wajib dikenakan setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, upacara HUT Korpri, upacara hari besar nasional, upacara bendera, serta pada pelantikan pejabat ASN dan kegiatan resmi Korpri lainnya. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

BKN juga menegaskan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan kebijakan ini dijalankan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing. Pimpinan diharapkan tidak hanya mengawasi, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan aturan tersebut.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel ini, BKN berharap kebijakan penggunaan batik Korpri dapat diterima sebagai bagian dari budaya organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Pada akhirnya, penguatan identitas ASN diharapkan berdampak positif terhadap kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tags: Batik Korpri 2026

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID