LUMINASIA.ID, Jakarta – Gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rosano terhadap selebritas Denada Tambunan kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak serta permohonan pengakuan status hukum sebagai anak kandung Denada.
Dilansir Berita Satu, kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan gugatan diajukan bukan untuk menuntut materi, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait identitas dan hak kliennya sebagai seorang anak.
“Gugatan ini kami ajukan karena klien kami ingin meminta hak-haknya sebagai anak. Fokus utama kami adalah kejelasan status hukum,” kata Firdaus, dikutip dari program Halo Selebriti, Sabtu (10/1/2026).
Firdaus menjelaskan, proses mediasi baru memasuki tahap pertama dan belum dihadiri langsung oleh Denada. Menurutnya, sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir secara langsung.
“Kami berharap tergugat bisa hadir langsung, dan klien kami juga akan kami hadirkan agar proses mediasi berjalan lebih terbuka,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Firdaus juga mengungkapkan bahwa Ressa telah dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak sekitar 24 tahun lalu dan diserahkan kepada keluarga Denada. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan penyerahan tersebut.
“Kenapa klien kami diserahkan ke sana belum ada jawaban pasti. Namun, indikasinya Denada tidak ingin terlihat memiliki anak,” ungkap Firdaus.
Terkait pembuktian status anak, pihak kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi dari lingkungan keluarga besar Denada dalam persidangan.
“Seluruh keluarga besar mengetahui bahwa Ressa adalah anak Denada. Itu akan kami jadikan saksi di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, perkara ini juga menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah pernyataan Denada di masa lalu mengenai peran dan tanggung jawab seorang ibu. Namun pihak kuasa hukum Ressa menegaskan, aspek personal dan pernyataan publik bukan menjadi dasar utama gugatan.
“Ini bukan soal opini publik atau viral di media sosial. Ini soal hak anak dan keadilan,” pungkas Firdaus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denada terkait perkembangan terbaru proses hukum tersebut.

