LUMINASIA.ID, MAKASSAR - CEO Japri Pay, Wandy Roesandy, secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap tata kelola, pengawasan internal, serta akuntabilitas kepemimpinan Bank Mandiri.
Kritik tersebut muncul menyusul ditemukannya indikasi ketidakpatuhan korporasi terhadap standar perusahaan terbuka (Tbk) dan kewajiban perlindungan data nasabah.
Demikian dipaparkan Wandy dalam rilisnya Rabu (4/2/2025).
Dikatakan ia menilai penanganan internal yang dilakukan manajemen Bank Mandiri belum mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hal itu disampaikannya setelah menerima pengakuan lisan dari manajemen senior Bank Mandiri terkait adanya sanksi terhadap oknum internal yang diduga terlibat dalam kebocoran data dan persoalan penagihan.
Namun, menurut Wandy, penyelesaian secara lisan tanpa dukungan dokumen resmi merupakan praktik yang tidak profesional.
“Dalam tata kelola korporasi, penyelesaian lisan tanpa dokumentasi bukanlah standar kepatuhan. Hingga saat ini, tidak ada dokumen resmi, surat keputusan tertulis, maupun klarifikasi terbuka kepada publik yang menjamin persoalan ini telah diselesaikan secara akuntabel,” tegas Wandy dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Sebagai bank BUMN yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia, Wandy mengingatkan Bank Mandiri memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi material kepada publik dan investor.
Ia mempertanyakan apakah potensi risiko litigasi akibat konflik dengan CEO Japri Pay telah didisklosur secara memadai.
Pasalnya, nilai gugatan perdata yang dilayangkan Japri Pay mencapai Rp500 miliar, ditambah potensi sanksi negara yang diperkirakan melebihi Rp205 miliar, mengacu pada UU P2SK, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta POJK Perlindungan Konsumen.
“Apakah risiko litigasi dengan nilai total ratusan miliar ini telah disampaikan secara memadai kepada otoritas bursa dan investor? Secara objektif, ini memenuhi kriteria informasi material yang wajib diketahui publik,” ujar Wandy mempertanyakan transparansi Bank Mandiri.
Lebih lanjut, Wandy menilai rangkaian persoalan tersebut, mulai dari pengabaian surat resmi hingga lambannya penanganan krisis, mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal. Ia pun mendorong adanya evaluasi di tingkat direksi.
“Evaluasi kepemimpinan bukan serangan personal, melainkan mekanisme normal untuk menjaga marwah BUMN. Kepemimpinan direksi, termasuk Direktur Utama, diukur dari kemampuan memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan data nasabah,” katanya.
Saat ini, Japri Pay tengah mematangkan dokumen lanjutan untuk melaporkan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Fokus utama kami adalah kegagalan pengendalian vendor dan implikasi tata kelola bagi perbankan besar yang berada di bawah naungan BUMN,” imbuh Wandy.
Ia menegaskan, langkah yang diambil semata-mata bertujuan mendorong transparansi dan kepatuhan hukum.
“Jika isu ini diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, kepercayaan publik bisa diselamatkan. Jika tidak, biarkan mekanisme hukum dan pasar modal yang berbicara,” pungkasnya.
Pengakuan Lisan soal Sanksi Oknum Penagih
Wandy juga mengungkapkan pernyataan First Senior Retail Asset Bank Mandiri Sulawesi saat pertemuan internal. Menurut Wandy, ia menyampaikan bahwa oknum berinisial NA yang diduga melakukan penagihan di luar prosedur telah dikenai sanksi.
“Pernyataan pengakuannya secara lisan menyebutkan bahwa NA telah melakukan pelanggaran hak privasi nasabah dengan mengakses data nasabah melalui data BPJS,” ujar Wandy menirukan penjelasan tersebut.
Adapun kejelasan terkait bentuk sanksi terhadap yang bersangkutan disebutkan akan dipaparkan dalam sidang gelar perkara pada 10 Februari 2026, yang rencananya akan dihadiri kuasa hukum Wandy Roesandy, kuasa hukum Bank Mandiri, serta pihak terlapor.
Gugat Rp500 M
DIberitakan sebelumnya CEO Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy, mengajukan gugatan perdata dengan nilai Rp500 miliar terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan telah disampaikan kepada publik.
Dalam keterangannya, Wandy menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menurutnya berdampak pada aspek pribadi maupun profesional, termasuk reputasi dan keberlangsungan usaha perusahaan teknologi finansial yang dipimpinnya.
Gugatan tersebut disampaikan Wandy dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Swiss-Bel Makassar, Sabtu (1/2/2026), didampingi kuasa hukumnya, Yodi Kristianto dan Muh. Rusli Askar.
Menurut Wandy, persoalan ini bermula dari tindakan pihak ketiga atau agensi penagihan yang disebut memiliki keterkaitan kerja dengan Bank Mandiri Regional Sulawesi. Ia menegaskan, apa yang disampaikan dalam gugatan merupakan upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Wandy juga menjelaskan profil Japri Pay sebagai platform teknologi pembayaran yang mengintegrasikan layanan pesan dan transaksi digital. Hingga saat ini, jumlah pengguna Japri Pay diklaim telah melampaui 100 ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut tengah berada dalam tahap persiapan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari rencana ekspansi dan penguatan kontribusi di sektor ekonomi digital nasional.
“Teknologi yang kami kembangkan ditujukan untuk mendukung ekosistem ekonomi digital nasional. Namun, situasi yang kami hadapi saat ini berdampak pada kepercayaan sejumlah pemangku kepentingan dan investor,” ujar Wandy.
Kuasa hukum Wandy, Muh. Rusli Askar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut turut didasarkan pada pengalaman yang dialami kliennya dan keluarga. Menurut Rusli, terdapat dugaan tindakan yang dirasakan menimbulkan tekanan psikologis, yang dikaitkan dengan aktivitas pihak ketiga penagihan.
“Klien kami menyampaikan adanya tekanan psikis yang dirasakan oleh dirinya dan keluarga. Termasuk di antaranya klaim penggunaan data pribadi yang diduga bersumber dari data kependudukan atau layanan kesehatan. Hal ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi melalui proses hukum,” kata Rusli.
Rusli menambahkan, apabila klaim tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruhnya akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan.
Menurut Rusli, dampak dari peristiwa tersebut tidak hanya dirasakan secara personal, tetapi juga berpengaruh pada aspek profesional dan sosial kliennya, termasuk relasi bisnis dan kondisi keluarga.
“Dalam praktik hukum dan yurisprudensi, tindakan pihak ketiga yang bekerja atas penugasan atau kepentingan bank dapat dinilai sebagai bagian dari aktivitas bank, sepanjang dilakukan dalam ruang lingkup tugas tersebut. Namun, tentu hal ini akan dinilai dan diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yodi.
Yodi juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut turut mempertimbangkan dampak reputasi terhadap Japri Pay, yang disebut tengah dipersiapkan untuk penawaran umum perdana saham atau IPO, dengan valuasi perusahaan yang diklaim mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya aspek personal, tetapi juga kepercayaan investor dan mitra usaha terhadap perusahaan. Hal ini yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan nilai gugatan,” katanya.

