LUMINASIA.ID, NASIONAL - Kebijakan work from anywhere (WFA) yang berlaku selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026 menjadi penanda baru dalam pola hubungan kerja di Indonesia. Aturan ini bukan sekadar memberi kelonggaran lokasi bekerja, tetapi juga menegaskan bahwa hak pekerja tetap terlindungi: tidak ada pemotongan cuti tahunan dan upah wajib dibayarkan penuh.
Dilansir Suara, bagi pekerja, keputusan tersebut memberi ruang bernapas lebih lega. Tradisi mudik, berkumpul dengan keluarga, hingga menjalankan ibadah dapat tetap dilakukan tanpa dihantui kekhawatiran jatah cuti berkurang. Fleksibilitas ini dinilai relevan dengan perubahan budaya kerja pascapandemi yang semakin akrab dengan sistem jarak jauh dan pemanfaatan teknologi digital.
Di sisi lain, kebijakan WFA juga menjadi tantangan bagi perusahaan. Produktivitas harus tetap terjaga meski karyawan tidak berada di kantor. Pengawasan, koordinasi tim, hingga pencapaian target menuntut strategi manajemen yang lebih adaptif. Perusahaan dituntut memastikan sistem kerja daring, keamanan data, dan komunikasi internal berjalan tanpa hambatan.
Pengamat ketenagakerjaan melihat momen ini sebagai ujian kedewasaan ekosistem kerja nasional. Bila berjalan efektif, pola serupa berpotensi diterapkan pada periode libur panjang lainnya. Dunia usaha bisa mendapatkan keseimbangan baru antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja.
WFA pada akhirnya bukan semata soal bekerja dari kampung halaman atau destinasi tertentu. Kebijakan ini mencerminkan upaya mencari titik temu antara produktivitas dan kemanusiaan—bahwa bekerja tetap penting, namun momentum kebersamaan keluarga saat hari raya juga tak kalah bernilai.

