Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Lapak PKL Depan Pacuan Kuda dan Gedung Juang 45 Ditertibkan, Terungkap Dugaan Sewa Fasum hingga 30 Tahun

Senin, 16 Februari 2026 21:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026). Sebanyak 55 lapak dibongkar dalam operasi terpadu yang melibatkan aparat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban difokuskan di dua titik, yakni Jalan Daeng Tata Raya di depan kawasan pacuan kuda serta Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di sekitar eks Gedung Juang 45. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang diketahui berjualan di atas trotoar dan menutup akses saluran air.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus memastikan drainase berfungsi optimal.

"Hari ini penertiban dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Daeng Tata Raya depan kawasan pacuan kuda dan di Jalan Sultan Alauddin dekat eks Gedung Juang 45. Lapak yang ditertibkan terdiri dari pedagang kambing dan buah-buahan," ujarnya.

Menurut Aril, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang sebagai bagian dari prosedur administratif. Pendekatan persuasif juga ditempuh agar proses berjalan kondusif.

"Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya sudah kami lakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang," jelasnya.

Namun, dalam proses penertiban terungkap adanya dugaan praktik penyewaan lahan fasum kepada pedagang oleh oknum tertentu. Para PKL disebut menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

"Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi," ungkap Aril.

Pemerintah kecamatan menegaskan lahan yang ditempati pedagang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memastikan penegakan aturan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis.

Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak kecamatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.

"Untuk solusi relokasi, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.

Tags: penertiban pkl Pemkot Makassar Kecamatan Tamalate Muhammad Aril Syahbani

Baca Juga

Komitmen Bersama Tangani Sampah, Ketua Dewan Lingkungan Dorong Kolaborasi Wilayah
Komitmen Bersama Tangani Sampah, Ketua Dewan Lingkungan Dorong Kolaborasi Wilayah
Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026-2031, Ini Syarat Lengkap dan Tahapannya
Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026-2031, Ini Syarat Lengkap dan Tahapannya
Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
ASN dan Kepala Desa Digembleng Militer di Gowa, Pemkot Makassar Angkat Suara
ASN dan Kepala Desa Digembleng Militer di Gowa, Pemkot Makassar Angkat Suara
Sambil Makan Nyuknyang, Sherly Tjoanda Belajar Cari Uang Lebih Banyak ke Munafri Arifuddin
Sambil Makan Nyuknyang, Sherly Tjoanda Belajar Cari Uang Lebih Banyak ke Munafri Arifuddin
Pemkot Makassar Gelontorkan Rp23 Miliar Benahi Akses dan Pedestrian TPA Antang di 2026
Pemkot Makassar Gelontorkan Rp23 Miliar Benahi Akses dan Pedestrian TPA Antang di 2026

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Gasperini Ubah Dinamika Roma: Pellegrini Jadi Figur Kunci di Tengah Kebijakan Baru
  • 4
    Strategi Game of Minds Makin Brutal, Classroom of the Elite Season 4 Naikkan Taruhan di Tahun Kedua
  • 5
    Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T

Ekonomi

  • Pasokan BBM di Sulut-Malut Tetap Aman Usai Gempa 7,6 SR, Distribusi Energi Berjalan Normal
    Pasokan BBM di Sulut-Malut Tetap Aman Usai Gempa 7,6 SR, Distribusi Energi Berjalan Normal
  • Kalla Toyota Luncurkan Program Tukar Tambah Veloz Hybrid EV, Klaim Efisiensi Hingga 1.000 Km
    Kalla Toyota Luncurkan Program Tukar Tambah Veloz Hybrid EV, Klaim Efisiensi Hingga 1.000 Km
  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam

Peristiwa

  • GMTD Berbagi Kebahagiaan, Salurkan Donasi ke Lima Panti Asuhan
    GMTD Berbagi Kebahagiaan, Salurkan Donasi ke Lima Panti Asuhan
  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID