LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026). Sebanyak 55 lapak dibongkar dalam operasi terpadu yang melibatkan aparat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban difokuskan di dua titik, yakni Jalan Daeng Tata Raya di depan kawasan pacuan kuda serta Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di sekitar eks Gedung Juang 45. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang diketahui berjualan di atas trotoar dan menutup akses saluran air.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus memastikan drainase berfungsi optimal.
"Hari ini penertiban dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Daeng Tata Raya depan kawasan pacuan kuda dan di Jalan Sultan Alauddin dekat eks Gedung Juang 45. Lapak yang ditertibkan terdiri dari pedagang kambing dan buah-buahan," ujarnya.
Menurut Aril, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang sebagai bagian dari prosedur administratif. Pendekatan persuasif juga ditempuh agar proses berjalan kondusif.
"Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya sudah kami lakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang," jelasnya.
Namun, dalam proses penertiban terungkap adanya dugaan praktik penyewaan lahan fasum kepada pedagang oleh oknum tertentu. Para PKL disebut menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
"Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi," ungkap Aril.
Pemerintah kecamatan menegaskan lahan yang ditempati pedagang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memastikan penegakan aturan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis.
Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak kecamatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.
"Untuk solusi relokasi, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.

