LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan 96 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kecamatan Mariso. Proses penataan berlangsung tertib tanpa gesekan, dengan pendekatan persuasif dan dialogis.
Penertiban difokuskan pada lapak yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, serta bahu jalan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan mereduksi fungsi ruang publik.
Trotoar dan drainase kini dikembalikan sesuai peruntukannya, terutama untuk kenyamanan pejalan kaki dan kelancaran sistem aliran air.
Baca: Tak Sekadar Tertibkan, Pemkot Makassar Siapkan Lahan Khusus untuk PKL
Menariknya, dalam proses tersebut terdapat pedagang yang telah berjualan puluhan tahun—sekitar lima dekade—di atas trotoar dan drainase. Ia memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah mendapatkan penjelasan dari aparat. Sikap kooperatif itu menjadi cerminan bahwa penataan kota dapat berjalan tanpa konflik ketika komunikasi dibangun secara terbuka.
Penertiban dilakukan tim gabungan Kecamatan Mariso bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Aparat mengedepankan cara-cara humanis dengan memberikan sosialisasi dan tenggat waktu sebelum pembongkaran.
Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, merinci jumlah lapak yang ditertibkan tersebar di tiga kelurahan. “Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak. Total 96 lapak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari penataan ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan solusi lokasi bagi para pedagang agar tetap bisa berusaha. “Pada intinya, penertiban ini terdapat solusi lokasi khusus disiapkan Pemerintah kita bagi penjual,” tuturnya.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menjelaskan bahwa penertiban merupakan tahapan akhir setelah proses peringatan berjenjang. “Kami telah melakukan teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali melalui pihak kelurahan. Bahkan melalui Kasi Trantib, Bapak Rusdi, para pedagang sudah diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujarnya.
Operasi yang dimulai usai salat Ashar di Jalan Dahlia, depan Kompleks Pesona, melibatkan seluruh lurah se-Kecamatan Mariso, unsur RT/RW, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa dari Kelurahan Tamarunang, Mattoanging, dan Bontorannu. Kehadiran unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
“Penertiban ini untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan fungsi fasum-fasos,” tegas Andi Syahrir.
Baca: Penataan Kota Makassar Dapat Dukungan Publik, Sukses Jaga Ketertiban dan Lindungi Hak Warga
Penataan PKL di Mariso menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memperbaiki tata ruang kota secara berkelanjutan.
Pendekatan kolaboratif dan humanis diharapkan menjadi model penataan kawasan lain, sehingga pembangunan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi warga.

