LUMINASIA.ID - Pemerintah Kota Makassar terus melanjutkan penataan ruang publik guna menghadirkan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penertiban kali ini menyasar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kambing yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).
Lapak tersebut diketahui telah digunakan untuk aktivitas jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun dan sebelumnya dibiarkan tanpa penataan yang jelas.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase agar tetap berfungsi optimal dalam mengalirkan air dan mencegah genangan maupun banjir.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada tidak jauh dari MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik.
“Lapak tersebut terdiri dari tiga pemilik, masing-masing mengelola dua kandang. Sehingga total terdapat enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Sudah lama di situ,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Lapak tersebut diketahui telah beroperasi dan menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun,” tambahnya.
Menurut Aril, posisi lapak yang berdiri di atas drainase dan memanfaatkan trotoar berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari terganggunya aliran air, risiko genangan saat hujan, bau tidak sedap, hingga gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan, penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan persuasif dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Sebagai solusi, Pemkot melalui PD Pasar menawarkan relokasi ke area Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Solusi yang kami tawarkan berupa pemindahan lokasi jualan ke area sekitar RPH yang berada di Kelurahan Tamangapa. Lokasinya steril dan lebih nyaman,” jelas Aril.
Selain opsi relokasi, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri, dengan ketentuan tidak mengganggu aktivitas warga dan tidak melanggar aturan tata ruang kota.
Upaya persuasif telah dilakukan secara bertahap. Pihak kecamatan mengaku telah melakukan pendekatan langsung kepada para pedagang serta melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait di lingkup Pemkot Makassar diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban lapak,” jelasnya.
Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Seluruh tahapan dilakukan dengan pendekatan dialogis dan humanis, serta tetap menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota berkelanjutan guna mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, sehat, dan layak bagi seluruh masyarakat.

