LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan bangunan liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi ruang publik.
Kali ini, penertiban menyasar sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat berkumpul komunitas waria di area Pekuburan Panaikang, tepatnya di sekitar Jalan Urip Sumoharjo.
Bangunan semi permanen tersebut berada di kawasan pemakaman dan disebut telah lama digunakan sebagai tempat berkumpul pada malam hari. Keberadaannya memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan serta merusak fungsi fasilitas umum di sekitar lokasi.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama perangkat RT/RW setempat sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik berkumpul komunitas waria atau transpuan pada malam hari, sementara pada siang hari tampak kosong.
Lurah Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan hanya satu unit, namun keberadaannya cukup lama dan menimbulkan banyak keluhan.
“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, aktivitas di lokasi tersebut dinilai semakin meresahkan karena berada di kawasan pemakaman yang berdekatan dengan permukiman warga. Selain kebisingan pada malam hari, warga juga khawatir terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di dalam gubuk tersebut. Di antaranya alat kontrasepsi, alas duduk, botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.
“Kami temukan lem isap dengan botol-botol, kondom, dan alas duduk di dalam lapak,” ungkap Muthmainnah.
Temuan botol lem tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari. Kondisi ini semakin memperkuat alasan pemerintah untuk segera melakukan penertiban demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Penertiban turut dihadiri Camat Panakkukang Syahril, Sekretaris Kecamatan Rendra, aparat kelurahan, ketua RT/RW, serta unsur masyarakat setempat. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dilibatkan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Kehadiran berbagai unsur wilayah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menata lingkungan sekaligus memastikan penegakan aturan dilakukan secara terkoordinasi. Pemerintah menilai kolaborasi antara kecamatan, kelurahan, dan perangkat lingkungan sangat penting agar penataan kota mendapat dukungan masyarakat.
Muthmainnah menuturkan, bangunan tersebut diperkirakan telah berdiri selama puluhan tahun, bahkan mencapai sekitar 30 tahun. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas di lokasi itu semakin intens pada malam hari sehingga menimbulkan keresahan.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan telah menyampaikan imbauan secara persuasif kepada pihak yang memanfaatkan lokasi tersebut.
“Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini murni dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan pada identitas kelompok tertentu. Fokus utama adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga kenyamanan warga.
Bangunan liar di atas trotoar, drainase, maupun ruang publik lainnya dinilai dapat menghambat aktivitas masyarakat dan merusak tata kota. Karena itu, Pemkot Makassar terus melakukan penataan secara bertahap di berbagai wilayah.
Dengan dibongkarnya gubuk tersebut, kawasan pemakaman diharapkan kembali bersih, tertata, dan aman bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo.
“Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kami berharap kawasan Pemakaman Panaikang dapat kembali tertata, bersih, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga,” harap Muthmainnah.
Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan komitmennya menghadirkan ruang kota yang tertib, aman, dan inklusif. Penataan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi, sosialisasi, serta peringatan sebelum tindakan tegas diambil.

