Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

49.209 KK di 14 Kecamatan Makassar Nikmati Iuran Sampah Rp0, Satu Tahun Program Munafri-Aliyah Berjalan

Jumat, 20 Februari 2026 23:24
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Tepat satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merealisasikan salah satu janji politiknya melalui program pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.


LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Tepat satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merealisasikan salah satu janji politiknya melalui program pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada Juli 2025 itu kini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan.

Program ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA yang ditetapkan membayar retribusi sampah sebesar Rp0 per bulan.

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan, sekaligus memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung arahan Wali Kota dalam memperkuat layanan dasar yang berpihak pada kelompok rentan.

Ia menegaskan, pembebasan retribusi diberikan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Helmy, penetapan penerima manfaat dilakukan menggunakan data resmi yang telah diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah.

“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. Jumlah tersebut diproyeksikan bertambah pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.

Untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK. Rinciannya masing-masing tersebar di Bontoala 815 KK, Makassar 410 KK, Mamajang 498 KK, Mariso 761 KK, Panakkukang 764 KK, Rappocini 1.130 KK, Tallo 17 KK, Tamalate 514 KK, Ujung Pandang 105 KK, Ujung Tanah 566 KK, dan Wajo 93 KK.

Sementara pada kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, Rappocini 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK. Kecamatan lainnya meliputi Biringkanaya 3.140 KK, Bontoala 765 KK, Makassar 3.036 KK, Mamajang 2.030 KK, Mariso 3.356 KK, Panakkukang 3.197 KK, Tallo 377 KK, Tamalanrea 2.389 KK, Ujung Pandang 1.006 KK, Ujung Tanah 2.748 KK, dan Wajo 1.031 KK.

Helmy menepis isu yang menyebut program tersebut dihentikan. Ia memastikan layanan pembebasan iuran sampah tetap berjalan normal dan berkelanjutan. “Kami tegaskan layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” ujarnya.

Selain pembebasan penuh bagi 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini tidak digratiskan sepenuhnya, tetapi memperoleh pengurangan tarif sebagai bentuk subsidi berkeadilan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif retribusi sampah ditetapkan sebagai berikut: R1/450 VA Rp0 per bulan; R1/900 VA Rp0; R1M/900 VA Rp15.000; R1/1300 VA Rp20.000; R1/2200 VA Rp30.000; R1/3500–5500 VA Rp50.000; dan R1/6600 VA ke atas Rp135.000 per bulan.

Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015 berbasis zonasi, di mana kategori 450 VA dan 900 VA dikenakan tarif tetap Rp16.000 per bulan. Pada aturan lama, R1M/900 VA dan R1/1300 VA dipatok Rp16.000–Rp24.000, R1/2200 VA serta 3500–5500 VA Rp32.000–Rp48.000, dan 6600 VA ke atas Rp48.000–Rp64.000.

Menurut Helmy, tujuan utama kebijakan tersebut adalah meringankan beban ekonomi warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap merata di seluruh wilayah Kota Makassar. “Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tutupnya.

Tags: setahun Mulia Munafri Arifuddin Aliyah Mustika Ilham DLH Makassar

Baca Juga

BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang
Pete-pete Laut Makassar Resmi Uji Coba, Layani Rute Pulau Barrang Lompo hingga Bonetambu
Pete-pete Laut Makassar Resmi Uji Coba, Layani Rute Pulau Barrang Lompo hingga Bonetambu

Populer

  • 1
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
  • 2
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Status Tanggal Merah dan Daftar Libur Nasional 2026 Lengkap
  • 3
    Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini Senin 15 Juni: Jerman Menang, Belanda Ditahan Jepang, Spanyol Siap Tampil
  • 4
    BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
  • 5
    Banyak yang Antre, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Maros

Ekonomi

  • Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
    Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
  • Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
    Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
  • Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman
    Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

Peristiwa

  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
    Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
  • Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
    Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID