LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Tepat satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham merealisasikan salah satu janji politiknya melalui program pembebasan iuran sampah bagi warga berpenghasilan rendah.
Kebijakan yang mulai diterapkan pada Juli 2025 itu kini telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan.
Program ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA yang ditetapkan membayar retribusi sampah sebesar Rp0 per bulan.
Skema tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan, sekaligus memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung arahan Wali Kota dalam memperkuat layanan dasar yang berpihak pada kelompok rentan.
Ia menegaskan, pembebasan retribusi diberikan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Helmy, penetapan penerima manfaat dilakukan menggunakan data resmi yang telah diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah.
“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. Jumlah tersebut diproyeksikan bertambah pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK. Rinciannya masing-masing tersebar di Bontoala 815 KK, Makassar 410 KK, Mamajang 498 KK, Mariso 761 KK, Panakkukang 764 KK, Rappocini 1.130 KK, Tallo 17 KK, Tamalate 514 KK, Ujung Pandang 105 KK, Ujung Tanah 566 KK, dan Wajo 93 KK.
Sementara pada kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, Rappocini 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK. Kecamatan lainnya meliputi Biringkanaya 3.140 KK, Bontoala 765 KK, Makassar 3.036 KK, Mamajang 2.030 KK, Mariso 3.356 KK, Panakkukang 3.197 KK, Tallo 377 KK, Tamalanrea 2.389 KK, Ujung Pandang 1.006 KK, Ujung Tanah 2.748 KK, dan Wajo 1.031 KK.
Helmy menepis isu yang menyebut program tersebut dihentikan. Ia memastikan layanan pembebasan iuran sampah tetap berjalan normal dan berkelanjutan. “Kami tegaskan layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” ujarnya.
Selain pembebasan penuh bagi 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini tidak digratiskan sepenuhnya, tetapi memperoleh pengurangan tarif sebagai bentuk subsidi berkeadilan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, tarif retribusi sampah ditetapkan sebagai berikut: R1/450 VA Rp0 per bulan; R1/900 VA Rp0; R1M/900 VA Rp15.000; R1/1300 VA Rp20.000; R1/2200 VA Rp30.000; R1/3500–5500 VA Rp50.000; dan R1/6600 VA ke atas Rp135.000 per bulan.
Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015 berbasis zonasi, di mana kategori 450 VA dan 900 VA dikenakan tarif tetap Rp16.000 per bulan. Pada aturan lama, R1M/900 VA dan R1/1300 VA dipatok Rp16.000–Rp24.000, R1/2200 VA serta 3500–5500 VA Rp32.000–Rp48.000, dan 6600 VA ke atas Rp48.000–Rp64.000.
Menurut Helmy, tujuan utama kebijakan tersebut adalah meringankan beban ekonomi warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap merata di seluruh wilayah Kota Makassar. “Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” tutupnya.

