LUMINASIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai 2026.
Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga proporsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel dan dikutip FAJAR.CO.ID, Kamis (19/2/2026).
Baca: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
Erwin menjelaskan, penyesuaian TPP merupakan langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa porsi belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja APBD pada 2027.
“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga dipengaruhi dinamika fiskal nasional, terutama penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Berkurangnya TKD berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah, termasuk Sulawesi Selatan, sehingga diperlukan langkah penataan belanja.
Baca: BKN Beri Ruang Fleksibilitas, Instansi Boleh Tambah Hari Pemakaian Batik Korpri
Erwin menegaskan, pemotongan 20 persen hanya berlaku pada komponen tambahan, yakni TPP. Sementara gaji pokok serta hak-hak wajib ASN lainnya tetap dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan.
Penyesuaian dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ia menyebut, kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi UU HKPD.
“Selama ini TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.
Meski ada penurunan, Erwin mengklaim besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih tergolong kompetitif dibandingkan beberapa daerah lain yang melakukan penyesuaian lebih besar, bahkan hingga 50 persen sampai 70 persen.
Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat dan berimbang melalui kebijakan ini, sehingga ruang fiskal dapat dimaksimalkan untuk peningkatan layanan publik serta program kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan masa transisi lima tahun kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai hingga 2027. Penyesuaian TPP 20 persen mulai 2026 disebut sebagai langkah antisipatif agar target tersebut dapat tercapai tepat waktu.

